Menuju konten utama

Terdakwa Korupsi Ekspor CPO Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

Penuntut umum akan mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa korupsi ekspor CPO. Bagi jaksa vonis yang dijatuhkan hakim tidak memenuhi rasa keadilan.

Terdakwa Korupsi Ekspor CPO Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, menyampaikan konferensi pers di Gedung Kejaksaan, Jakarta, Rabu (15/6/2022). ANTAR/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan hukuman bagi para terdakwa kasus korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya periode Januari 2021-Maret 2022.

“Telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana, Pierre Togar Sitanggang, Master Parulian Tumanggor, Stanley MA, dan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 Januari 2023.

Amar putusan terhadap masing-masing terdakwa pada pokoknya, yaitu:

1. Indrasari: Terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara.

Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100.000.000 subsider 2 bulan kurungan.

2. Master Parulian: Terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara.

Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100.000.000 subsider 2 bulan kurungan.

3. Lin Che Wei: Terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara.

Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100.000.000 subsider 2 bulan kurungan.

4. Pierre Togar: Terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara.

Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100.000.000 subsider 2 bulan kurungan.

5. Stanley MA: Taerbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider..

Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara.

Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100.000.000 subsider 2 bulan kurungan.

Sikap Jaksa

“Atas putusan majelis hakim, penuntut umum melakukan upaya banding karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, terutama kerugian yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara,” ucap Ketut Sumedana.

Jaksa berpendapat perbuatan curang itu dilakukan secara bersama-sama oleh Indrasari dengan empat terdakwa lainnya. Maka timbul kerugian sekitar Rp18,3 triliun. Kerugian tersebut merupakan jumlah total dari kerugian negara yang Rp6.047.645.700.000 dan kerugian ekonomi Rp12.312053.298.925.

Merujuk perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp6 triliun, negara menanggung beban kerugian Rp2.952.526.912.294,45. Kerugian keuangan negara itu merupakan dampak langsung dari penyalahgunaan fasilitas persetujuan ekspor produk CPO dan turunannya atas perusahaan yang berada di bawah naungan Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Indrasari Wisnu dan empat tersangka lain didakwa memanipulasi pemenuhan persyaratan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO). Akibat tidak ada penyaluran DMO, maka negara mengeluarkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk membantu beban publik.

Perusahaan yang mengeruk untung akibat persetujuan ekspor CPO itu adalah Wilmar Group (Rp1.693.219.882.064), Musim Mas Group (Rp626.630.516.604), dan Permata Hijau Group (Rp124.418.318.216).

Baca juga artikel terkait KASUS EKSPOR MINYAK GORENG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky