Menuju konten utama

Terdakwa Kasus Suap IPDN Bambang Mustaqim Dituntut 7 Tahun Penjara

Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya (Persero) Bambang Mustaqim dituntut tujuh tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pembangunan gedung kampus IPDN.

Terdakwa Kasus Suap IPDN Bambang Mustaqim Dituntut 7 Tahun Penjara
Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya (Persero) Bambang Mustaqim tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/2/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.

tirto.id - Terdakwa kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pembangunan gedung kampus IPDN, Bambang Mustaqim dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Bambang terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan terhadap UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Bambang Mustaqim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata JPU KPK Haerudin di PN Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2019).

JPU KPK menyatakan, proyek IPDN mengalirkan dana arranger fee kepada Bambang yakni IPDN Bukittinggi sebanyak Rp500 juta.

Haerudin kemudian membeberkan sejumlah hal yang membuat berat tuntutan Bambang.

Selain tidak mendukung pemberantasan korupsi, Bambang dianggap tidak menggunakan kepercayaan masyarakat dengan seharusnya. Dia juga menyebabkan kerugian negara cukup besar.

"Terdakwa tidak mengakui secara terus terang dan tidak menyesali perbuatan yang dilakukannya. Terdakwa sebagai pegawai BUMN melanggar prinsip good corporate governance sehingga merusak citra BUMN," katanya.

Bambang sebelumnya menjabat sebagai mantan Senior Manager pada kantor pemasaran PT Hutama Karya.

Selain Bambang, KPK menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri tahun 2012 Dudy Jocom menjadi tersangka.

KPK juga menetapkan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk Adi Wibowo dan Dono Purwoko selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Sejalan dengan peningkatan penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan para tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).

Alexander menjelaskan, Dudy diduga telah mengatur proyek pembangunan gedung IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara agar dikerjakan oleh PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya.

Sebagai imbalannya, Dudy mendapat fee sebesar 7 persen dari nilai proyek.

Dudy Jocom, Adi Wibowo, dan Dono Purwoko disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Provinsi Riau, Dudy Jocom sudah divonis 4 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan.

"Total dugaan keruglan negara untuk pembangunan 4 gedung kampus IPDN tersebut adalah sekitar Rp77,48 Milyar," kata Alexander.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI IPDN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno