Menuju konten utama

Terdakwa E-KTP Irvanto dan Made Oka Masagung Jalani Sidang Tuntutan

Keponakan Setya Novanto, Irvanto dan Made Oka Masagung menghadapi sidang tuntutan atas kasus korupsi e-KTP, hari ini, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/7/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

tirto.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara KTP elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

Rencananya, hari ini, Selasa (6/11/2018) keduanya akan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Benar [keduanya menghadapi sidang tuntutan]," kata Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Sunarso saat dihubungi Tirto, Selasa (6/11/2018).

Dalam persidangan perdana, Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa mantan Direktur Operasional PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pemilik OEM Investment, Pte. Ltd Made Oka Masagung telah memperkaya diri sendiri dan korporasi dalam kasus korupsi e-KTP.

Jaksa KPK juga menyebut keduanya telah memperkaya orang lain, salah satunya Setya Novanto. Kedua terdakwa diduga telah memperkaya mantan Ketua DPR itu sebesar 7,3 juta dolar AS. Atas hal ini, Novanto telah dijatuhi vonis 15 tahun penjara di Lapas Klas 1A Sukamiskin, Jawa Barat.

Dalam melakukan perbuatannya, Made Oka dan Irvanto diduga melakukan perbuatan ini secara bersama-sama dengan pihak lainnya, seperti Setya Novanto, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil saat itu Irman, dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Selain nama-nama tadi, kedua terdakwa juga diduga melakukan aksinya bersama-sama Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo selaku Direktur PT Quadra Solution, Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium PNRI, Diah Anggraeni selaku Sekjen Kemendagri, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa disangkakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Jaksa KPK mendakwa Irvanto dan Made Oka dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang- Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri
-->