Menuju konten utama

Terdakwa Bawa Ponsel ke Rutan, KPK Bantah Penjagaan Longgar

Mirawati Basri membawa ponsel ke rutan KPK usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Terdakwa Bawa Ponsel ke Rutan, KPK Bantah Penjagaan Longgar
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Dalam kesempatan tersebut, Firli Bahuri mengenalkan dua Pelaksana harian (Plh) juru bicara KPK antara lain Ipi Maryati dalam bidang pencegahan dan Ali Fikri dalam bidang penindakan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kelonggaran penjagaan di rumah tahanan. Bantahan itu disampaikan terkait lolosnya terdakwa kasus dugaan siap pengurusan impor bawang putih, Mirawati Basri membawa ponsel pintar ke dalam rutan.

"Sekali lagi saya bukan berarti ada kelonggaran di rutan KPK," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020).

Ali mengklaim bahwa rutan KPK memiliki prosedur penjagaan yang ketat setiap harinya dan selalu dilakukan sidak secara berkala.

Ia menjelaskan ihwal ponsel itu bisa berada bersama terdakwa hingga di dalam rutan. Terdakwa memasukkan ponsel pintarnya usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Ponsel itu dimasukkan ke dalam tas dan terbawa hingga ke dalam rutan.

"Kami juga sudah melakukan pemeriksaan juga ke bagian yang memeriksa, karna SOP-nya, seusai persidangan dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

"Tetapi ternyata bisa masuk, ketahuan, tapi karena ada operasi rutin yang dilakukan KPK maka didapatkanlah itu."

Ali menambahkan, terdakwa diberikan sanksi berupa pelarangan kunjungan selama satu bulan terhitung sejak 3 Februari 2020 hingga 3 Maret 2020. Hal ini juga diharapkan menjadi atensi bagi para tahanan yang lainnya agar selalu mematuhi tata tertib yang berlaku.

Informasi terdakwa membawa ponsel terungkap saat menjalani sidang putusan sela atas eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa KPK di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).

Pada persidangan tersebut, hakim menolak eksepsi Mirawati dan melanjutkan sidang tersebut pada pekan depan.

Mirawati merupakan orang kepercayaan politikus PDI Perjuangan yang juga terdakwa kasus ini, I Nyoman Dhamantra.

Dhamantra didakwa menerima suap sebesar Rp3,5 miliar dari Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung. Nyoman didakwa itu bersama dengan Mirawati dan Elviyanto terkait kuota impor bawang putih.

Ketiganya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS IMPOR BAWANG PUTIH atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan