Menuju konten utama

Tercatat 110 Juta Pengguna Seluler Kartu Prabayar Sukses Registrasi

Kemkominfo mengimbau pengguna ponsel segera melakukan registrasi karena sebelum batas waktu yang ditetapkan, yakni pada akhir Februari 2018, agar kartu tidak terblokir.

Tercatat 110 Juta Pengguna Seluler Kartu Prabayar Sukses Registrasi
Seseorang memasukkan kartu SIM ke ponselnya. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Tercatat sudah lebih dari 110 juta pengguna telepon seluler berhasil melakukan registrasi kartu prabayar hingga hari ini. Kementerian Komunikasi dan Informatika juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah melakukan registrasi.

Ahmad Ramli mengatakan “Registrasi kartu prabayar akan memberikan kenyamanan dalam bertransaksi di era perkembangan ekonomi digital,” kata Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Ahmad M Ramli dalam paparan capaian kinerja di Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Selain untuk keamanan pelanggan telepon seluler, kebijakan itu juga bertujuan untuk menyehatkan industri dengan data pemilik "Subscriber Identity Module" (SIM) yang sudah terverifikasi.

Kemkominfo mengimbau pengguna ponsel segera melakukan registrasi karena sebelum batas waktu yang ditetapkan, yakni pada akhir Februari 2018, agar kartu tidak terblokir.

Sementara itu, untuk melakukan registrasi prosesnya adalah pelanggan memasukkan 16 angka yang terdapat pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta nomor Kartu Keluarga (KK).

Program registrasi pelanggan kartu SIM prabayar diatur melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 21 Tahun 2017 yang mulai diterapkan pada 31 Oktober 2017.

Registrasi bisa dilakukan melalui sms, online dan melalui gerai operator masing-masing. Di dalam proses registrasi, pelanggan dan/atau calon pelanggan kartu prabayar untuk semua operator hanya perlu mengirimkan SMS ke 4444 dengan format tertentu yang berisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga yang sah.

Bagi pengguna kartu lama, format sms untuk semua operator ketik: ULANG#NIK#Nomor KK# kirim ke 4444.

Sementara untuk pengguna kartu baru:

-Indosat, Smartfren, dan Tri ketik NIK#Nomor KK kirim ke 4444.

-XL Axiata (XL dan Axis) ketik DAFTAR#NIK#Nomor KK dan kirim ke 4444.

-Telkomsel dengan mengetik REG#NIK#Nomor KK lalu kirim ke 4444.

Kominfo menegaskan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung, cukup dengan NIK dan Nomor KK. Registrasi ini akan meningkatkan perlindungan data pribadi, sebagaimana telah diatur dalam peraturan terkait.

Pengguna jasa telekomunikasi dapat menghubungi call center masing-masing operator apabila dibutuhkan keterangan.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara tidak menampik apabila masih ada laporan dari masyarakat yang gagal dalam meregistrasi ulang. Kendati demikian, dia mengklaim kendala tersebut hanya bersifat teknis dan bukan karena masalah dari server operator.

“Kita cek kenapa gagal, saat memasukkan 32 digit NIK dan KK itu yang menjadi kesulitan. Kadang harus dibawa dulu NIK dan KK-nya, terus memastikan 32 digitnya. Nggak gampang juga,” ungkap Rudiantara.

Baca juga artikel terkait REGISTRASI KARTU PRABAYAR atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Teknologi
Reporter: antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari