Menuju konten utama

Terbit Rencana Perangin Angin Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng

Terbit menyusul anaknya, Dewa Perangin Angin yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kerangkeng manusia di Langkat.

Terbit Rencana Perangin Angin Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022).ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pras.

tirto.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatra Utara menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia di kediamannya. Terbit menyusul anaknya, Dewa Perangin Angin yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol Panca Putra mengatakan penyidik berkoordinasi dengan Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam menangani perkara ini.

"Tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TRP sebagai orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat itu dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Panca dalam keterangan tertulis, Selasa (5/4/2022).

Terbit dijerat Pasal 2, 7, dan 10 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dia juga dijerat pasal 170, pasal 333, pasal 253 dan pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Semuanya diterapkan kepada TRP," terang Panca.

Panca memastikan penyidik bakal merampungkan perkara ini dalam waktu dekat. Ia mengatakan penyidik masih melengkapi sejumlah alat bukti.

Kepolisian sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, HG, dan SP. Para tersangka belum ditahan dan hanya diperintahkan untuk wajib lapor.

Dalam perkara ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memperkirakan Terbit Rencana meraup Rp177.552.000.000 dari kasus ini.

“Perkiraan kami, bila ia tidak bayar upah 600 orang dalam 10 tahun maka potensi keuntungan dari tidak bayar upah sekitar itu,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu ketika dihubungi Tirto, 11 Maret lalu.

Komnas HAM turut menyelidiki kasus kerangkeng manusia yang dibangun atas inisiatif Terbit. Tindakan kekerasan dengan intensitas tinggi kerap terjadi pada periode awal penghuni masuk kerangkeng, biasanya di bawah satu bulan pertama. Lembaga itu menemukan fakta 26 bentuk penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan merendahkan martabat penghuni sel.

Terbit merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat yang ditangani KPK. Selain dia, kakaknya yang juga Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA dan pihak swasta, yaitu Muara Perangin-Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra juga menjadi tersangka dalam kasus suap tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS KERANGKENG MANUSIA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan