Menuju konten utama

Tepatkah Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba?

Pertimbangan hakim dinilai kurang lengkap karena tak pertimbangkan dampak kejahatan bagi masyarakat dan masa depan Indonesia.

Tepatkah Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa dalam Kasus Narkoba?
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Pol Teddy Minahasa melihat ke arah wartawan seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

tirto.id - Vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Barat kepada Teddy Minahasa menuai protes. Vonis bagi eks Kapolda Sumatra Barat dalam kasus peredaran narkoba itu dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Barat, Jon Sarman Saragih.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teddy Minahasa pidana seumur hidup,” kata Jon pada 9 Mei 2023.

Sontak, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso memprotes vonis eks Kapolda Sumatra Barat tersebut. Sebab, putusan hakim terhadap Teddy Minahasa lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta hukuman mati.

“Irjen Teddy Minahasa adalah jenderal bintang dua pertama yang terbukti terlibat dalam pengedaran narkoba. Suatu kondisi yang tidak dapat diterima secara nalar akan dilakukan oleh jenderal bintang dua,” kata Sugeng dalam keterangan tertulis.

Ia mengatakan, Teddy sebagai perwira tinggi Polri dapat dinilai menjadi ikon buruk penyalahgunaan kewenangan oleh polisi. Karena sebagai perwira tinggi semestinya tahu narkoba adalah musuh masyarakat dan bangsa Indonesia, tapi dia justru dengan mudahnya menyalahgunakan kewenangannya menukar barang bukti sitaan untuk dijual.

Sugeng menambahkan, hukuman terhadap Teddy juga menampilkan fenomena bahwa peradilan Indonesia perlu dipertanyakan perihal menjatuhkan putusan pidana karena putusannya mencerminkan tidak terdapatnya parameter yang sama dan adil dalam menjatuhkan putusan pada terdakwa. Misalnya bila ibandingkan dengan putusan terhadap Ferdy Sambo, khususnya dalam hal pertimbangan yang memberatkan atau meringankan.

Dosen hukum pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho bahkan terang-terangan menyebut putusan hakim terhadap Teddy mencederai rasa keadilan masyarakat, mengingat banyaknya terdakwa kasus peredaran narkoba yang divonis hukuman mati.

“Kalau kita lihat kasus-kasus menyangkut narkotika, apalagi yang menyangkut penegak hukum itu, harusnya lebih berat. Putusan itu tidak mencerminkan komitmen pemberantasan narkotika yang dalam tanda petik Indonesia ini darurat narkotika, yang apalagi dilakukan oleh seorang jenderal," kata dia saat dihubungi reporter Tirto, Rabu, 10 Mei 2023.

Namun demikian, Hibnu tak menampik bahwa jika dilihat dari aspek normatif, maka keputusan hakim masih tergolong tepat.

“Karena namanya pidana [pasal] 114 ayat 2 itu pidana terberatnya 20 tahun, seumur hidup dan mati. Artinya hakim masih berpijak pada pasal yang ditentukan dalam undang-undang," kata Hibnu.

Terlebih, kata Hibnu, pidana yang paling mungkin dilaksanakan di Indonesia saat ini adalah hukuman seumur hidup.

“Kalau kita lihat secara normatif, pidana mati kasus narkotika di Indonesia itu hampir ratusan itu, kapan pelaksanaannya? Sampai sekarang tidak ada eksekusinya. Dilematisnya seperti itu, sehingga kalau kita lihat sebagai bentuk putusan yang bisa dijalankan, ya seumur hidup," kata Hibnu.

Pertimbangan Prestasi Tidak Relevan

Hibnu menambahkan, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa tersebut juga tidak relevan. Pasalnya, hakim menggunakan prestasi Teddy Minahasa sebagai pertimbangan untuk meringankan hukumannya. Menurut Hibnu, prestasi tersebut tak selaras dengan integritas Teddy.

“Pertimbangan kaitannya dengan pengabdian oke, tapi kalau pertimbangan prestasi, saya kira nggak ada kaitannya. Seseorang mendapatkan nilai ketika integritas, profesionalitasnya terbukti. Ini kan tidak," kata Hibnu.

Hal senada diungkapkan peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto. Ia menyebut bahwa pertimbangan hakim meringankan hukuman Teddy karena prestasi tersebut adalah suatu hal yang naif.

“Pertimbangan prestasi itu sangat naif bila melihat kejahatan yang dilakukan termasuk extra ordinary crime. Kejahatan yang dilakukan harusnya menghapus semua prestasi yang bersangkutan,” kata Bambang dalam keterangan tertulis.

Bambang menyebut bahwa kejahatan narkoba tidak berdiri tunggal dan tidak serta-merta terjadi, melainkan ada rentang waktu yang panjang dalam jejaring kejahatan narkoba.

“Ke depan harusnya ada evaluasi terkait makna prestasi ini. Karena asumsi yang muncul bisa jadi bahwa prestasi itu pun dibangun dengan pelanggaran (lain) yang belum terdeteksi atau tidak ketahuan," katanya.

TEDDY MINAHASA DITUNTUT HUKUMAN MATI

Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra (kanan) menyapa wartawan usai menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.

Sementara itu, guru besar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir mengatakan, pertimbangan hakim kurang lengkap karena tidak mempertimbangkan dampak kejahatan terhadap masyarakat dan masa depan Republik Indonesia.

“Karena ini dilakukan oleh jenderal dan terkait penegakan hukum masalah narkoba, sehingga merusak citra Republik Indonesia di mata internasional. Yang kedua merusak lembaga kepolisian secara nasional dan internasional,” kata Mudzakir saat dihubungi.

Ia menyebut, perbuatan Teddy Minahasa tersebut dapat memberi preseden buruk bagi komitmen pemberantasan narkotika di Indonesia.

“Dengan adanya tindak pidana narkoba yang dilakukan oleh aparat penegak hukum akan memberi rasa nyaman bagi para penyalahguna narkoba. Pengguna menjadi nyaman kalau lagi saat menggunakan, akan menikmati dengan tenang karena ini sumbernya dari kepolisian dan dia beli dari oknum polisi jadi kemungkinan ditangkap sangat kecil sekali," kata Mudzakir.

Ia menambahkan, “Citranya di dunia internasional, terutama jaringan internasional narkoba bahwa Indonesia dalam merespons pelaku tindak pidana lemah. Akibat lemah itulah yang membuat jaringan internasional memilih Indonesia.”

Mudzakir juga menyarankan supaya ke depan penyimpanan barang bukti tidak lagi dilakukan oleh penyidik. Hal itu untuk menghindari kemungkinan penyalahgunaan oleh penyidik seperti yang terjadi dalam kasus Teddy Minahasa.

“Seharusnya ada lembaga yang spesial untuk simpan barang bukti. Sehingga barang bukti ada manajemen sendiri sehingga minim penyalahgunaan," kata Mudzakir.

Psikolog forensik, Reza Indragiri menilai, ada sejumlah celah dalam putusan hakim yang memvonis seumur hidup terhadap terdakwa kasus peredaran narkotika.

Reza menyoroti, hakim dalam memvonis Teddy Minahasa terlihat sangat mengandalkan keterangan saksi cum terdakwa, Dody Prawiranegara, yang justru mengaburkan proses pembuktian di persidangan.

“Sebagaimana saya katakan beberapa waktu lalu, keterangan saksi adalah barang yang paling potensial merusak proses pengungkapan kebenaran dan proses persidangan. Karena itu, jika TM (Teddy Minahasa) mengajukan banding, saya berharap putusan hakim pengadilan tinggi nantinya akan lebih bersandar pada pembuktian," kata Reza dalam keterangan tertulis, Selasa (9/5/2023).

Baca juga artikel terkait KASUS TEDDY MINAHASA atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Abdul Aziz