Menuju konten utama

Tepatkah Tudingan Anies Soal Penghapusan TGUPP oleh Kemendagri?

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan pihaknya tidak bermaksud menghapus keberadaan TGUPP.

Tepatkah Tudingan Anies Soal Penghapusan TGUPP oleh Kemendagri?
Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan tiba di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta, Senin (16/10/2017). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - "Yang dicoret bukan dananya. TGUPP-nya. Jadi aneh."

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merasa tak diperlakukan adil usai menerima laporan evaluasi Kementerian Dalam Negeri atas RAPBD DKI 2018 pada Kamis (21/12) sore. Ia menuding Kemendagri hendak menghapus keberadaan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang pada masa pemerintahan gubernur sebelumnya tak dipersoalkan.

“Bayangkan sebuah institusi yang sudah berjalan beberapa tahun di era Pak Jokowi-Basuki, di era Pak Djarot mendadak di era kami enggak boleh,” ujar Anies.

Baca juga: Kemendagri akan Kurangi Dana TGUPP dan Masuk ke Operasional Anies

Namun, tudingan Anies kemudian dibantah oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Mantan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan ini memastikan pihaknya tidak bermaksud menghapus TGUPP. Yang sebenarnya terjadi, kata Tjahjo, Kemendagri ingin sumber anggaran TGUPP sebesar Rp28.572.315.630 di dalam RAPBD 2018 tidak dimasukkan ke Biro Sekretariat Daerah, melainkan ke biaya operasional penunjang (BOP) gubernur seperti sebelumnya.

“Prinsipnya bukan menghilangkan TGUPP, melainkan hanya mengalihkan pembebanan angaran dari semula beban anggaran biro administrasi menjadi beban atas penggunaan BOP gubernur,” kata Tjahjo dalam pesan tertulis yang diterima Tirto, Sabtu (23/12).

Tjahjo beralasan TGUPP yang mulai dibentuk sejak era gubernur Joko Widodo (Jokowi) merupakan lembaga ad hoc (bukan satuan kerja perangkat dinas). Sehingga, meletakkan beban anggaran TGUPP ke biro administrasi sekretariat daerah bukan cuma keliru tapi juga menyalahi aturan perundangan yakni Pasal 8 Peraturan Pemerintah 109/2000 tentang Kedudukan Kekuangan Kepala Daerah.

Tjahjo mengingatkan Anies mematuhi Pasal 3 Undang-Undang No.17/2003 tentang Keuangan Negara. Di sana disebutkan keuangan negara mesti dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan serta kepatuhan.

“Soal Pak Gubernur tidak setuju BOP-nya disisihkan sebagian untuk untuk honor TGUPP sehingga tetap ingin menggunakan mata anggaran tersendiri pada biro administrasi [sekretariat daerah] ya silakan,” ujar Tjahjo.

Kemendagri, kata Tjahjo, berwenang mengevaluasi RAPBD 2018 yang diajukan Anies selaku kepala daerah. Hal ini sejalan dengan Pasal 373 Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan pemerintah pusat melakukan pembinaan pengawasan kepada daerah provinsi. Kewenangan ini diperkuat dengan Pasal 374 yang menyatakan pembinaan pengawasan juga meliputi keuangan daerah. “Esensi pembinaan tersebut supaya pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundangan,” katanya.

Tjahjo mengingatkan Anies untuk tidak mengabaikan evaluasi Kemendagri perihal sumber anggaran TGUPP. Sebab sikap abai Anies bisa saja menjadi temuan yang akan dipersoalkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Jadi evaluasi anggaran hal yang umum dan wajar sesuai peraturan perundangan agar pusat (Kemendagri) dan daerah aman dari pemeriksaan BPK,” katanya.

Selain merespons pernyataan Anies, Tjahjo juga mencantumkan lembar lampiran evaluasi Kemendagri terhadap TGUPP yang ada di RAPBD 2018. Di dalam lembar lampiran tersebut tidak terdapat klausul menghapus TGUPP seperti yang disampaikan Anies. Kemendagri hanya menyatakan agar anggaran TGUPP sebesar Rp28.572.315.630 dimasukkan ke dalam pos belanja biaya penunjang operasional gubernur dan wakil gubernur, bukan ke administrasi sekretariat daerah.

“TGUPP bukan merupakan unit SKPD. Sehingga tidak memiliki fungsi untuk melaksanakan urusan pemerintahan serta fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 18 tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah,” demikian salah satu bunyi evaluasi Kemendagri terkait TGUPP.

Direktur Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin membenarkan evaluasi sumber anggaran TGUPP di RAPBD DKI. Ia mengatakan pada era gubernur sebelumnya anggaran TGUPP bersumber dari dana operasional gubernur. “Makanya kami sarankan misalnya masuk di walikota atau biro administrasi daerah dan lain-lain,” ujarnya saat dihubungi Tirto.

Kepala Badan Pembangunan Pemerintah Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengaku sudah mengklarifikasi ke tim evaluasi Kemendagri perihal pengubahan sumber anggaran TGUPP dari yang sebelumnya ada di bawah Bappeda kini menjadi di bawah Biro Sekretariat Daerah. Tuty mengatakan pengubahan itu berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 411 tahun 2017 tentang TGUPP. Di sana dinyatakan TGUPP bertanggung jawab langsung kepada gubernur.

“Sehingga, apabila TGUPP masuk ke dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bappeda, maka, TGUPP dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala Bappeda.”

Baca juga artikel terkait RAPBD JAKARTA 2018 atau tulisan lainnya dari Jay Akbar

tirto.id - Politik
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Jay Akbar
Editor: Jay Akbar