Menuju konten utama

Tentang Harta Karun

BMKT merupakan benda cagar budaya yang memiliki nilai sejarah, budaya, ilmu pengetahuan, dan ekonomi, yang tenggelam di wilayah perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia dan landas kontinen Indonesia, paling singkat berumur 50 tahun.

Tentang Harta Karun
undefined

tirto.id - Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) atau treasure-laden shipwrecks adalah salah satu bentuk Benda Cagar Budaya yang memiliki nilai sejarah, budaya, ilmu pengetahuan, dan ekonomi, yang tenggelam di wilayah perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia dan landas kontinen Indonesia, paling singkat berumur 50 tahun. Sesuai UU No.5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.

Benda cagar budaya merupakan barang yang dikuasai negara (Pasal 4 ayat (1) UU No.5/1992), sehingga BMKT merupakan aset yang dikuasai negara. Benda cagar budaya yang karena nilai, sifat, jumlah, dan jenisnya serta demi kepentingan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan perlu dilestarikan, dinyatakan milik negara Pasal 5 ayat (1) UU No.5/1992).

BMKT yang telah diangkat dari laut, maka kementerian pariwisata dan kebudayaan segera melakukan seleksi untuk dijadikan koleksi negara sebagai Barang Milik Negara (BMN). BMKT yang ditetapkan sebagai BMN untuk koleksi negara. Sedangkan BMKT lainnya dikategorikan sebagai "BMKT berstatus selain BMN" yang dapat dijual untuk meningkatkan penerimaan negara.

Pada 2009 terbit Peraturan Menteri Keuangan No.184/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Penetapan Status Penggunaan dan Penjualan BMKT mulai 16 November 2009. Pasca aturan ini, pada tahun berikutnya ada kegiatan lelang untuk temuan BMKT di Cirebon.

Baca juga artikel terkait HARTA KARUN atau tulisan lainnya dari Suhendra

Reporter: Suhendra
Penulis: Suhendra
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti