Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Tenaga Kesehatan Tetap Bekerja Saat Cuti Bersama Maulid Nabi

Tenaga kesehatan tetap masuk kerja saat libur dan cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober-1 November.

Tenaga Kesehatan Tetap Bekerja Saat Cuti Bersama Maulid Nabi
Petugas medis berpose usai melaksanakan tes swab COVID-19 di Stasiun Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat, Senin (11/5/2020). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.

tirto.id - Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada Kamis (29/10/2020) diapit oleh dua hari cuti bersama dan dilanjutkan libur akhir pekan. Sehingga total libur lima hari terhitung 28 Oktober hingga 1 November. Namun long weekend ini tak akan dinikmati oleh tenaga kesehatan, sebab mereka masih harus berjibaku di tengah pandemi COVID-19.

“Dokter yang bertugas di pelayanan kesehatan tetap bekerja dengan sistem shift," kata Anggota Bidang Kesekretariatan, Protokoler, dan Public Relations PB IDI Halik Malik kepada reporter Tirto pada Senin (26/10/2020).

Halik mengatakan, ketentuan itu berlaku di rumah sakit rujukan COVID-19 dan di rumah sakit non-rujukan COVID-19. “Seperti halnya libur lebaran yang lalu,” kata dia.

Kendati begitu, dokter yang bertugas akan mendapatkan insentif sebagai pengganti cuti panjang itu.

Ketua Satgas Covid-19 DPP Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jajat Sudrajat pun mengatakan hal serupa, perawat yang bekerja shift tidak mendapat cuti bersama alias tetap masuk sesuai jadwal.

Namun Jajat tidak bisa memastikan perawat mendapatkan insentif pengganti cuti. Menurut dia, hal itu tergantung kebijakan instansi masing-masing.

“Kalau di swasta sebagian ada yang dapat, sebagian tidak, kalau pemerintah saya kira tidak ada," kata dia kepada reporter Tirto pada Senin (26/10/2020).

Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tentang Hari Libur dan Cuti Bersama tahun 2020 menetapkan satu hari libur nasional dan dua hari cuti bersama pada Oktober 2020.

Hari libur nasional jatuh pada Kamis (29/10/2020) yang merupakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Sementara cuti bersama jatuh pada satu hari sebelumnya dan satu hari sesudahnya, yakni Rabu (28/10/2020) dan Jumat (30/10/2020).

Libur nasional dan cuti bersama selanjutnya terdapat pada Desember yakni 25 Desember 2020 sebagai Hari Raya Natal dan 24 Desember 2020 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

SKB 3 Menteri tersebut juga memuat keputusan menghapus cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah pada 22 Mei 2020. Namun pemerintah mengganti cuti Hari Raya Idul Fitri dengan cuti bersama pada 28, 29, 30 dan 31 Desember 2020.

Perubahan cuti bersama di atas dilakukan dengan mempertimbangkan status tanggap darurat bencana non-alam pandemi Covid-19.

Baca juga artikel terkait LIBUR PANJANG OKTOBER 2020 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Abdul Aziz