Menuju konten utama

Temukan HP di Sel Ratna Sarumpaet, Polisi Sebut Milik Orang Lain

Menurut Argo, penggeledahan di sel Ratna adalah hal biasa untuk mencegah penggunaan HP dan senjata tajam di dalam sel.

Temukan HP di Sel Ratna Sarumpaet, Polisi Sebut Milik Orang Lain
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) memberikan keterangan kepada awak media terkait status tersangka aktivis Ratna Sarumpaet di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jum'at (5/10/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd/18

tirto.id - Polisi menggeledah sel tersangka pembuat dan penyebar hoaks Ratna Sarumpaet pada Minggu (7/10/2018). Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sebuah gawai di dalam sel Ratna.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono penggeledahan tersebut adalah rutinitas yang biasa. Meski ada gawai yang ditemukan, benda itu bukan milik Ratna.

"Enggak, SOP-nya begitu. Semuanya kami geledah. Operasi di dalam sel biasa. Enggak masalah itu. Jangan sampai nanti ada sajam [senjata tajam], hp kan enggak boleh. Itu wajar. SOP-nya kan begitu," ujar Argo di Jakarta, Selasa (9/10/2018).

Argo menyatakan penggeledahan itu tidak dilakukan khusus untuk Ratna. Direktorat Tahanan dan Barang Bukti memang sudah rutin melaksanakan penggeledahan setiap periode tertentu. Di dalam sel Ratna juha ada dua tahanan lain.

"Penggeledahan ruang tahanan Bu Ratna benar karena ada dugaan penggunaan hp. Selnya Bu Ratna tidak sendiri. Banyak teman-temannya," tegasnya.

Ratna ditahan sejak Jumat (5/10/2018). Penyidik menahan dia selama 20 hari dengan yakni agar aktivis tersebut tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan, serta menghilangkan dan/atau merusak barang bukti.

Penahanan Ratna hanya berselang satu hari dari penetapannya menjadi tersangka. Ratna ditangkap di Bandara Soekarno Hatta saat hendak pergi ke Chili.

Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS RATNA SARUMPAET atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dipna Videlia Putsanra