Menuju konten utama

Temui Menko Polhukam, MRP Desak DOB Papua Ditunda

MRP desak rencana pemekaran dan pembentukan DOB, ditunda sampai ada keputusan final dari MK. Pemerintah dinilai tergesa-gesa dan tidak partisipatif.

Temui Menko Polhukam, MRP Desak DOB Papua Ditunda
Ilustrasi HL Indepth Tak Memenuhi Syarat Pemekaran Provinsi. tirto.id/Lugas

tirto.id - Majelis Rakyat Papua (MRP) menemui Menko Polhukam Mahfud MD, Jumat (16/4) di kantor Kemenko polhukam, Jakarta. Pada kesempatan itu, Wakil Ketua I Majelis Rakyat Papua Yoel Luiz Mulait menyampaikan aspirasi orang asli Papua perihal pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di provinsi tersebut.

“Sebagian besar menolak pemekaran atau pembentukan DOB karena dilakukan dengan pendekatan sentralistik yang mengacu pada ketentuan yang baru, yaitu Pasal 76 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua,” kata dia via keterangan tertulis, Jumat, 15 April 2022.

MRP menyayangkan Komisi II yang terburu-buru mendorong pemekaran wilayah Papua. Badan Legislasi DPR pun cepat menyetujui tiga RUU DOB pada 6 April 2022. Kemudian kurang dari sepekan pada 12 April, RUU tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna DPR menjadi RUU Usul Inisiatif DPR.

RUU usulan parlemen itu yakni RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. Yoel mengklaim pemerintah tergesa-gesa dan masih tidak partisipatif.

“MRP meminta agar seluruh pelaksanaan revisi kedua UU Otsus, terutama rencana pemekaran dan pembentukan DOB, ditunda sampai ada keputusan final dari Mahkamah Konstitusi," kata Yoel. MRP tercatat sebagai Pemohon Nomor 47/PUU-XIX/2021 pada hak uji materiil (judicial review) di Mahkamah Konstitusi sejak tahun lalu.

Para pemohon mendalilkan norma dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 ayat (3), Pasal 68A, Pasal 76 dan Pasal 77 UU Otsus Papua melanggar hak konstitusional mereka sebagai orang asli Papua.

Pada pertemuan di kantor Kemenko Polhukam, kemarin, Menko Polhukam Mahfud MD juga menerima masukkan ihwal penambangan baru di Wabu pasca perpanjangan kontrak Freeport.

"Penambangan baru dilakukan oleh BUMD dan BUMN dengan tetap memperhatikan hak-hak dan kesejahteraan masyarakat luas dan masyarakat adat. Hingga saat ini belum ada Izin Usaha Pertambangan," kata dia.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengapresiasi penjelasan Mahfud yang mengatakan pemerintah akan memperhatikan hak dan kesejahteraan masyarakat adat sebelum menambang emas dan akan memperhatikan rekomendasi-rekomendasi hasil penelitian Amnesty soal rencana tambang emas di Blok Wabu, Intan Jaya.

“Temuan dari penelitian kami juga telah dibahas dalam pertemuan Menkopolhukam dengan Menteri BUMN, Menteri Investasi, bahkan presiden,” ujar Usman. Hal ini juga menindaklanjuti laporan Amnesty yang berjudul ‘Perburuan Emas: Rencana Penambangan Blok Wabu Berisiko Memperparah Pelanggaran HAM di Papua.’

Dalam laporan ini, Amnesty mendokumentasikan penambahan aparat keamanan di daerah tersebut sejak tahun 2019, dari yang semula hanya dua pos militer meningkat menjadi 17 pos militer; bahkan ada 12 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum yang melibatkan aparat keamanan, termasuk peningkatan pembatasan kebebasan bergerak, pemukulan dan penangkapan yang kerap dialami oleh orang asli Papua setempat.

“Dengan mengabaikan kebutuhan, keinginan, dan tradisi penduduk asli Papua, pengembangan Blok Wabu berisiko memperparah situasi hak asasi manusia yang juga sudah memburuk,” kata Usman.

Oleh karena itu, lanjut Usman, rencana pembentukan DOB dapat memperhatikan implikasi politik, hukum, keamanan, dan juga situasi HAM di Papua.

Baca juga artikel terkait DAERAH OTONOMI BARU atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Politik
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri