Menuju konten utama

Temui Kabareskrim, Mendagri Minta Hoaks yang Serang Jokowi Diusut

Mendagri Tjahjo Kumolo meminta Bareskrim Polri mengusut penyebaran hoaks yang dilakukan untuk menyerang Presiden Joko Widodo. 

Temui Kabareskrim, Mendagri Minta Hoaks yang Serang Jokowi Diusut
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama Kabareskrim Komjen Pol Arief Sulistyanto (kedua kanan) memberikan keterangan kepada wartawan saat mendatangi Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jakarta, Kamis (3/1/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

tirto.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan sudah menemui Kepala Bareskrim Polri Irjen Arief Sulistyanto pada Kamis siang (3/1/2019).

Dalam pertemuan tersebut, Tjahjo mengaku tidak hanya membahas penyebaran kabar bohong (hoaks) soal keberadaan 7 kontainer berisi surat suara yang sudah dicoblos.

Dia juga menyampaikan kepada Kepala Bareskrim agar mengusut penyebaran hoaks yang dilakukan untuk menyerang Presiden Joko Widodo.

"Pak Jokowi sebagai presiden, orang mulai mengata-ngatain. Harus diingat sebagai apa, sebagai warga negara juga, kalau saya, anda, kalau dihina punya hak untuk melaporkan kepada kepolisian, apalagi sebagai presiden. Itu yang tadi saya sampaikan," ucap Tjahjo di kantor PDIP, Menteng, Jakarta, hari ini.

Selama ini, Jokowi belum pernah membuat pelaporan ke polisi terkait pencemaran nama baik atau pun hoaks yang menyerang dirinya.

Tjahjo: Hoaks Surat Suara Sudah Dicoblos Rusak Citra KPU

Salah satu pembicaraan utama antara Mendagri Tjahjo dengan Kepala Bareskrim Polri pada hari ini adalah penyebaran hoaks soal tujuh kontainer berisi surat suara yang sudah dicoblos.

Menurut Tjahjo kabar itu jelas bohong sebab gambar surat suara belum ada. Surat suara pun belum dicetak. Penyelundupan surat suara sebanyak 7 kontainer, kata dia, juga pasti ketahuan.

"Saya kira itu kan merusak image [citra] KPU dan pemerintah dan bangsa ini, masyarakat, dalam tahap konsolidasi Pileg dan Pilpres 2019," kata dia.

Namun, Tjahjo tak mau berkomentar lebih detail soal pelaku penyebaran kabar bohong tentang surat suara itu. Ia beralasan kasus ini sudah ditangani kepolisian. Dia tak mau memberikan pendapat pada sesuatu yang bisa masuk dalam tahap penyelidikan polisi.

"Siapa pun orangnya [penyebar hoaks], kami tidak bisa menuduh, itu haknya kepolisian setelah nanti kepolisian dengan caranya secara profesional akan mengungkap," kata Tjahjo.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom