Menuju konten utama

Temui Jokowi, Dewan Pers Bahas Pengaduan & Sertifikasi Wartawan

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu melaporkan kepada Presiden Jokowi soal kenaikan pengaduan terhadap pemberitaan.

Temui Jokowi, Dewan Pers Bahas Pengaduan & Sertifikasi Wartawan
Presiden Joko Widodo berpidato usai menyerahkan kredit usaha rakyat (KUR) klaster kepada pelaku UMKM di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/12/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menemui jajaran anggota Dewan Pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/2/2023). Dewan Pers menyampaikan soal pengaduan, sertifikasi wartawan, hingga pendataan media massa baru.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu melaporkan kenaikan pengaduan terhadap pemberitaan.

"Per tahun 2022 kemarin kurang lebih 690 dan kami Dewan Pers bisa menyelesaikan sampai 97 persen," kata Ninik di usai bertemu Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin.

Ninik mengatakan pengaduan itu tak hanya meningkat dari segi jumlah, tapi juga substansi pengaduannya semakin beragam.

Menurut dia, peningkatan pengaduan tersebut bisa berarti dua hal. Pertama, pelaporan bisa menandakan masyarakat semakin kritis terhadap pemberitaan.

Kedua, hal itu bisa menandakan berkurangnya kualitas pemberitaan media massa. "Berkurangnya kredibilitas pemberitaan dengan berbasis kode etik jurnalistik, kode etik keberagaman dan lain-lain," kata Ninik.

Ninik juga melaporkan sekitar 22 ribu wartawan sudah mengikuti uji kompetensi dan 1.900 wartawan akan mengikuti uji kompetensi tahun ini.

Selain itu, Ninik mencatat peningkatan permintaan pembentukan media massa baru. Ia mengatakan hal itu mesti diakomodasi oleh Dewan Pers.

"Kendalanya kami harus melakukan pendampingan terus menerus terhadap mereka yang mengajukan pendataan agar sesuai dengan kualifikasi dan standar yang sudah ditetapkan," kata eks Anggota Ombudsman RI itu.

Ninik juga menyampaikan pesan dari Presiden Jokowi soal keadilan antar media massa dalam berbisnis.

"Supaya bisa sama-sama secara bisnis mendapatkan keuntungan dan itu dibawah Undang-Undang Pers, di bawah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999," kata dia.

Jokowi juga mengingatkan pers punya peran sebagai kontrol sosial dan mesti berpegang pada kode etik jurnalistik.

"Catatan yang saya kira perlu di-highlight ya oleh teman-teman media bahwa bapak presiden mengatakan jangan cuma ngomong kebebasan pers, tapi pers yang bertanggung jawab," tutur Ninik.

Baca juga artikel terkait DEWAN PERS atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan