Menuju konten utama
Kinerja Kepolisian

Temuan KontraS soal Kekerasan Aparat, Polri akan Lakukan Penindakan

Ramadhan sebut bila ada tindakan-tindakan aparat di luar SOP yang sudah diberikan atau ditetapkan, Polri akan melakukan penindakan.

Temuan KontraS soal Kekerasan Aparat, Polri akan Lakukan Penindakan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (FOTO/Divisi Humas Polri)

tirto.id - Mabes Polri menerima kritik yang disampaikan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) soal kinerja kepolisian yang masih memuat kekerasan. Kepolisian pun akan melakukan penindakan bila ada anggota mereka yang bertindak di luar aturan.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menuturkan, Polri menerima dengan tangan terbuka soal kritik dengan dasar analisa yang dikeluarkan berbagai pihak, termasuk dari KontraS.

“Untuk siapapun itu, memberika analisa memberikan penilaian institusi Polri dengan tangan terbuka Polri akan menerima," kata Ramadhan dalam keterangan di Jakarta, Kamis (30/6/2022).

Ramadhan menuturkan, Polri akan melihat analisa tersebut sebagai sebuah evaluasi. Ia menilai catatan yang dikeluarkan KontraS menandakan bahwa agar Polri bisa lebih baik.

“Kami akan menghilangkan upaya-upaya yang disebutkan (dalam analisis)," kata Ramadhan.

Ramadhan pun mengingatkan bahwa tugas pokok Polri adalah memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat. Polri juga bertugas untuk memberikan pembinaan masyarakat serta melakukan penegakan hukum. Ia memastikan Polri akan menindak anggotanya jika melanggar hukum.

“Bila ada tindakan-tindakan oknum yang di luar SOP atau di luar petunjuk yang sudah diberikan atau ditetapkan Polri kita akan melakukan penindakan," kata Ramadhan.

KontraS merilis catatan mengenai kinerja kepolisian dalam kurun waktu Juli 2021 hingga Juni 2022. Setidaknya ada 677 peristiwa kekerasan yang dilakukan polisi. Angka kekerasan tersebut telah menyebabkan 928 jiwa mengalami luka-luka, dan 59 jiwa tewas dan 1240 ditangkap.

KontraS juga mencatat bahwa kekerasan yang terjadi mayoritas atau sekitar 456 kasus dari 677 peristiwa kekerasan didominasi akibat penggunaan senjata api.

“Hal ini disebabkan oleh penggunaan kekuatan yang cenderung berlebihan dan tak terukur, ruang penggunaan diskresi yang terlalu luas oleh aparat, dan enggannya petugas di lapangan untuk tunduk pada Perkap No. 1 Tahun 2008," kata Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/6/2022).

Selain itu, KontraS juga menyoroti banyaknya kasus-kasus yang tidak ditindaklanjuti atau ditolak kepolisian dengan berbagai alasan serta sikap tebang pilih. KontraS menemukan sejumlah aksi represif kepada pembela HAM maupun kelompok yang melanggar hak minoritas dan sikap lebih dekat pada kelompok investor.

KontraS juga mencatat Kepolisian semakin jauh sebagai institusi yang dapat diandalkan dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat. Hal terebut sempat tercermin pada viralnya tagar #PercumaLaporPolisi, #1Day1Oknum, dan #ViralForJustice di media sosial.

Untuk itu, KontraS mendesak Korps Bhayangkara yang besok akan berulang tahun ke-76 supaya dapat melakukan evaluasi secara serius dan mendalam. Pasalnya, KontraS menilai semboyan Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) milik Polri masih menjadi jargon yang sloganistik tanpa diikuti perbaikan riil di lapangan.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN POLISI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz