Menuju konten utama

Temuan Komnas HAM: Terjadi Penyiksaan di Lapas Narkotika Yogyakarta

Komnas HAM mencatat sembilan tindakan penyiksaan dan kekerasan fisik terhadap narapidana di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta.

Temuan Komnas HAM: Terjadi Penyiksaan di Lapas Narkotika Yogyakarta
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kanan) berbincang dengan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam (kiri) memberikan keterangan pers terkait hasil pemantauan dan penyelidikan Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (7/3/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan dugaan tindakan penyiksaan terhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Yogyakarta. Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan kekerasan itu terjadi selama dua tahun terakhir.

"Kekerasan, penyiksaan, dan merendahkan martabat memang terjadi di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta," kata Anam dalam konferensi pers, Senin (8/3/2022).

Investigasi mengenai dugaan kekerasan di lapas itu bermula setelah sejumlah mantan narapidana mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan DIY dan Jawa Tengah pada 1 November 2021. Mereka melaporkan dugaan penganiayaan dan pelecehan seksual terhadap tahanan.

Berdasarkan hasil investigasi, kata Anam, praktik penyiksaan di lapas yang berlokasi di Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman itu terjadi sejak pertengahan 2020.

Menurut dia, praktik tersebut berlangsung beriringan dengan upaya pemberantasan penggunaan narkotika di dalam lapas tersebut.

"Celakanya ketika intensitas (pemberantasan narkoba) ini sangat tinggi yang terjadi adalah tindak kekerasan, penyiksaan, dan merendahkan martabat muncul di situ," ujarnya.

Anam mengatakan Komnas HAM mendapatkan pengakuan dari sejumlah petugas lapas.

"Ada petugas yang mengakui melakukan tindakan pemukulan, menendang, dan mencambuk menggunakan selang, itu ada. Ada pengakuan soal itu," kata dia.

Selain itu, ada pula petugas yang mengaku melihat langsung pemukulan dan penelanjangan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) baru sebelum masuk di blok.

"Ketiga, ada petugas yang mengetahui atau mendengar dari rekan regu pengamanan yang bertugas saat itu," katanya.

Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Wahyu Pratama Tamba mencatat sembilan tindakan penyiksaan dan kekerasan fisik terhadap WBP di lapas itu, di antaranya pemukulan, baik menggunakan tangan kosong maupun menggunakan alat, seperti selang, kabel alat kelamin sapi, dan kayu.

"Pencambukan menggunakan alat pecut dan penggaris, ditendang, dan diinjak-injak dengan menggunakan sepatu PDL," kata Wahyu Pratama.

Komnas HAM juga mencatat delapan tindakan perlakuan buruk serta merendahkan martabat, mulai dari memakan muntahan makanan, meminum air seni, dan mencuci muka menggunakan air seni, dan pencukuran atau penggundulan rambut dalam posisi telanjang.

Tindakan itu, menurut dia, setidaknya terjadi di 16 titik tempat lokasi, antara lain Branggang (tempat pemeriksaan pertama saat WBP baru masuk lapas), blok isolasi pada kegiatan masa pengenalan lingkungan (mapenaling), lapangan, setiap blok-blok tahanan WBP, aula bimbingan kerja (bimker), kolam ikan lele, serta ruang P2U dan lorong-lorong blok.

"Waktu terjadinya penyiksaan, pada saat WBP baru masuk dalam lapas dalam kurun waktu 1—2 hari, pada masa pengenalan lingkungan, dan saat WBP melakukan pelanggaran," kata dia.

Komnas HAM merekomendasikan agar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melakukan pemeriksaan terhadap siapa pun yang melakukan atau mengetahui tindakan penyiksaan namun tidak mengambil langkah pencegahan.

Sejumlah pihak yang direkomendasikan untuk diperiksa, antara lain sipir lapas, penjaga pintu utama, eks kalapas, maupun eks kepala KPLP periode 2020, serta pihak terkait lainnya.

"Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Endang Sri Melani.

Menanggapi itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DI Yogyakarta Gusti Ayu Putu Suwardani mengapresiasi kinerja Komnas HAM. Ia berkomitmen mencermati hasil investigasi dan rekomendasi dari lembaga tersebut.

"Permohonan maaf atas kelalaian yang diduga telah dilakukan oleh beberapa oknum petugas terhadap beberapa WBP LP Narkotika Yogyakarta," kata Ayu.

Kanwil Kemenkumham DIY, kata dia, telah terlebih dahulu melakukan langkah yang direkomendasikan Komnas HAM, antara lain melakukan pemeriksaan terhadap beberapa petugas yang diduga terlibat penyiksaan.

"Memindahkan lima oknum petugas yang disinyalir melakukan kekerasan ke Kantor Wilayah, menetapkan pejabat sementara dan merotasi beberapa petugas untuk menetralisasi situasi dan kondisi," kata dia.

Baca juga artikel terkait LAPAS NARKOTIKA YOGYAKARTA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan