Menuju konten utama

Temuan BPK, 10 Entitas Telah Penuhi Rekomendasi

Presiden segera menindaklanjuti temuan BPK, terutama yang menyangkut kerugian negara.

Temuan BPK, 10 Entitas Telah Penuhi Rekomendasi
harry azhar azis.antara foto/moch asim/pd/16

tirto.id - Ketua Badan Pemerikasa Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz menyampaikan laporan yang terangkum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2016 kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/4/2017).

Di dalam IHPS Tahun 2016 memuat hasil pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Sejak 2005 sampai dengan 2016, BPK telah menyampaikan 437.343 rekomendasi hasil pemeriksaan BPK kepada entitas yang diperiksa senilai Rp241,71 triliun.

Seperti dikutip dari Antara, secara kumulatif sampai dengan 2016, rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan Periode 2015-2016 telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset, penyetoran uang ke kas negara/daerah sebesar Rp70,19 triliun.

Dari entitas yang diperiksa BPK selama 2016, terdapat 10 entitas telah selesai menindaklanjuti rekomendasi BPK pada periode yang sama.

Sepuluh entitas tersebut adalah Dewan Ketahanan Nasional, Badan Intelijen Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Badan Koordinasi Penanam Modal, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta Pemkab Lampung Barat, Pemkab Pringsewu, Pemkab Boyolali, Pemkot Bima, dan Pemkab Lamandau.

Hal ini menunjukkan adanya komitmen yang tinggi dari pimpinan entitas tersebut untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK.

Permasalahan yang perlu mendapat perhatian dalam IHPS tahun 2016 adalah WP Wajib Pungut Pajak Pertambahan Nilai pada empat KPP WP Besar terindikasi belum menyetorkan PPN yang dipungut sebesar Rp910,06 miliar dengan potensi sanksi administrasi bunga minimal Rp538,13 miliar.

Terkait permasalahan tersebut, Presiden Joko Widodo akan segera menindaklanjuti temuan-temuan BPK ini, terutama yang menyangkut potensi kerugian negara dalam jumlah besar.

"Bapak Presiden segera menindaklanjuti apa yang menjadi temuan-temuan BPK karena beliau memang menginginkan pemerintahan ini secara transparan, kredibel kalau ada permasalahan maka segera diselesaikan," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung yang mendampingi Presiden dalam pertemuan itu bersama Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menko Polhukam Wiranto.

Menurut Pramono Presiden segera menindaklanjuti permasalahan dalam Temuan BPK dengan memerintahkan kepada menteri terkait dan kepada Menteri Koordinator untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan permasalahan yang menjadi temuan BPK di kementerian/lembaga tertentu.

Selain itu, besar harapan Presiden ke depan agar predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kinerja keuangan seluruh instansi, termasuk Pemerintah Daerah (Pemda) terus meningkat.

"Dan memang harapannya adalah dari waktu ke waktu, misalnya, sebagai contoh WTP untuk pemda dulu sekitar 46-47 persen sekarang sudah naik menjadi 58 persen, tetapi itupun Presiden tetap mengharapkan ditingkatkan termasuk Kementerian/Lembaga. Dengan demikian transparansi itu menjadi kata kunci perbaikan pemerintahan," kata Pramono.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan badan lainnya, secara umum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap 5.810 temuan yang memuat 1.393 kelemahan sistem pengendalian intern (SPI).

Selain itu ada 6.201 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai Rp19,48 triliun.

Ketua BPK Harry Azhar Azis kepada Presiden RI Joko Widodo, mengatakan IHPS II Tahun 2016 merupakan ringkasan dari 604 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diselesaikan BPK pada semester II tahun 2016.

LHP tersebut meliputi 81 LHP (13 persen) pada pemerintah pusat, 489 LHP (81 persen) pada pemerintah daerah dan BUMD, serta 34 LHP (6 persen) pada BUMN dan badan lainnya. Berdasarkan jenis pemeriksaan, LHP dimaksud terdiri atas 9 LHP (1 persen) keuangan, 316 LHP (53 persen) kinerja, dan 279 LHP (46 persen) dengan tujuan tertentu (PDTT).

Hasil pemeriksaan BPK yang signifikan pada semester II Tahun 2016 adalah terkait dengan pengelolaan pendapatan pajak dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

BPK menyimpulkan bahwa kegiatan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kewajiban perpajakan Wajib Pajak (WP) belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Wajib Pungut PPN terlambat menyetorkan PPN yang dipungut dengan potensi sanksi administrasi berupa bunga sebesar Rp117,70 miliar.

Terkait dengan pemeriksaan atas pengelolaan PNBP, permasalahan yang perlu mendapat perhatian adalah piutang macet biaya hak penggunaan frekuensi berpotensi tidak tertagih sebesai Rp1,85 triliun pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Temuan lainnya adalah tentang pengenaan tarif biaya pendidikan dan sewa Barang Milik Negara pada Perguruan Tinggi Agama Negeri belum mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan, sehingga tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Baca juga artikel terkait BADAN PEMERIKSA KEUANGAN atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra