Menuju konten utama

Temuan Beras Bansos di Depok: Negara Tak Rugi, Penyelidikan Disetop

Pemerintah tidak menemukan kerugian materiil dari penemuan beras bantuan sosial presiden (banpres) yang dikubur di Depok.

Temuan Beras Bansos di Depok: Negara Tak Rugi, Penyelidikan Disetop
Warga melihat penemuan barang diduga bansos presiden di Kawasan Kampung Serab, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat (31/7/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.

tirto.id - Kasus penguburan beras bansos di Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat masih terus bergulir. Sehari setelah pemerintah menyatakan bahwa negara tak mengalami kerugian atas penimbunan beras tersebut, penyelidikan kasus penimbunan beras ini kemudian dihentikan oleh pihak kepolisian.

Namun demikian, perkara tak berhenti sampai di situ. Pihak JNE mengancam akan laporkan pemilik lahan lokasi timbunan beras tersebut.

Berikut rangkumannya:

Alasan JNE Kubur Beras

Saat ditanya Tirto mengapa beras rusak sebanyak 3,4 ton tersebut tidak langsung dibuang ke tempat pembuangan sampah akhir, Hotman menjelaskan, pihak JNE menghindari adanya penyalahgunaan limbah.

Apalagi karung-karung tersebut bertuliskan beras bansos. Maka dari itu, beras yang mengalami kerusakan pada Mei 2020 sempat disimpan di gudang JNE selama 18 bulan.

Sampai akhirnya pada November 2021, beras tersebut dibuang dengan cara dikubur di dalam tanah sedalam 3 meter.

"Jadi hanya 0,05 persen yang rusak, pun kalau dirupiahkan ini hanya Rp37 juta doang. Beras harus dijaga sensitifannya kalau sembarangan kalau dipakai lagi nanti JNE yang kena. Itu karungnya ada logonya itu kan ada bansos ya. Banpres kalau dibuang ke sembarangan tempat kemudian dijual kita yang dituduh jualnya," kata Hotman Paris.

Pemerintah Tak Merugi

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyebut pemerintah tidak menemukan kerugian materiil dari penemuan beras bantuan sosial presiden (banpres) yang dikubur di Depok.

"Kita tidak berurusan dengan berapa ruginya karena kita enggak rugi. Itu kan ditanggung oleh JNE, oleh transporter karena kerusakannya ketika diangkut, sebetulnya semula baik kan. Jadi dia itu sudah ada di perjanjian, jadi pemerintah enggak rugi," kata Muhadjir.

Menurut Muhadjir, beras banpres yang terkubur tersebut sudah menjadi milik JNE sebagai pihak yang mendistribusikan banpres.

"Entah itu ditimbun, entah itu dibuang, entah itu dipakai makan hewan, itu urusan dia (JNE), itu barang dia, bukan barang pemerintah. Untuk pemerintah, dia sudah ganti dan sudah diserahkan ke KPM sesuai dengan perjanjian," tambah Muhadjir.

Polisi Setop Penyelidikan

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menyetop atau menghentikan penyelidikan kasus beras bantuan sosial (bansos) yang dikubur di Kelurahan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Sampai saat ini tidak ditemukan unsur pidana. Kemudian beras yang ditanam ini adalah beras yang rusak," kata Endra Zulpan dilansir dari Antara.

Zulpan menjelaskan, alasan pihak JNE melakukan penguburan beras bansos yang rusak itu karena kondisi beras yang sudah tak layak dibagikan ke masyarakat. Penguburan itu, kata Zulpan merupakan salah satu mekanisme perusahaan yang berlaku di JNE.

"Kenapa ditanam karena ini mekanisme yang dimiliki JNE sebagai perusahaan dalam memusnahkan barang yang rusak. Jadi penanaman dalam rangka pemusnahan barang rusak," ujar Zulpan.

Zulpan mengatakan, pihak JNE sebagai jasa kurir yang mengantarkan beras bansos dengan berat 3,4 ton itu telah mengganti kerusakan kepada Kementerian Sosial. Pihak JNE juga telah menunjukkan bukti dokumen penggantian beras rusak tersebut kepada pihak Kepolisian.

JNE Ancam Laporkan Rudi Samin ke Polisi

Kuasa hukum perusahaan ekspedisi PT Jalur Nugraha Eka Kurir (JNE) Hotman Paris Hutapea mengancam akan melaporkan pria bernama Rudi Samin, yang mengklaim sebagai pemilik lahan dikuburnya beras bansos di Depok, Jawa Barat.

Menurut Hotman, Rudi Samin telah membuat fitnah yang merugikan pihak PT JNE. Apalagi, kepolisian telah mengumumkan menghentikan proses penyelidikan kasus tersebut.

"Saya pertimbangkan untuk lapor polisi atau perdata itu saja dan Anda tahu semua ini pemicunya adalah fitnahnya," kata Hotman.

Upaya memolisikan Rudi Samin, kata Hotman akan dipertimbangkan usai polisi menilai tidak ada unsur pidana dalam kasus dikuburnya beras bansos di Depok itu. Hotman menilai, kasus ini terkesan dibesar-besarkan ke publik oleh Rudi Samin. Pria yang mengaku pemilik tanah itu, dianggap Hotman mencari perhatian publik.

"Kenapa kasus ini menguat? Ada oknum inisial R yang merasa mengaku pemilik tanah tersebut dan dia sudah lama bermasalah atas tanah tersebut dan akhirnya dia tahu ada beras sudah rusak ditimbun di situ," kata Hotman.

Baca juga artikel terkait BERAS BANSOS DI DEPOK atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky