Menuju konten utama

Telkom: Penayangan FIlm Sejauh Kumelangkah Tanggung Jawab TVRI

Telkom tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki wewenang terhadap konten tayangan dari TVRI.

Telkom: Penayangan FIlm Sejauh Kumelangkah Tanggung Jawab TVRI
seorang teknisi telkomsel melakukan pemeriksaan berkala kualitas jaringan di bukit berahu, pulau belitung, bangka belitung, sabtu (12/3). telkomsel memiliki lebih dari 103 ribu bts, yang tersebar di seluruh wilayah indonesia, termasuk daerah perbatasan, pelosok, dan pulau terluar. keberadaannya telah melayani lebih dari 152 juta pelanggan, yang jumlahnya bertumbuh sebesar delapan persen pada 2015, dibanding 2014, sementara itu jumlah bts bertumbuh sebesar 20 persen. antara foto/ho/jimi/ama/kye/16

tirto.id - PT Telkom Indonesia merespons somasi dari sutradara film Sejauh Kumelangkah, Ucu Agustin. Ucu menyomasi karena Telkom Indonesia menayangkan, memutilasi, dan memodifikasi film tanpa seizin dan sepengetahuan pembuat dan pemegang hak cipta film.

Menangapi hak tersebut, Vice President Corporate Communication Telkom, Arif Prabowo mengklaim bahwa USeeTV sebagai platform penyiaran milik Telkom hanya menayangkan konten-konten yang memiliki hak siar.

"Konten-konten yang memiliki hak siar akan diatur oleh stasiun TV-nya," kata Arif kepada reporter Tirto, Senin (5/10/2020).

Film tersebut ditayangkan oleh TVRI pada 5 Juni 2020. USeeTV, katanya, hanya menayangkan konten dari mitra tanpa modifikasi atau alterasi sebagaimana halnya dengan tayangan lain yang ada di program penyiaran milik Telkom itu.

"Telkom tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki wewenang terhadap konten tayangan, sehingga posisi Telkom tidak terkait dengan pelanggaran hak cipta yang dimaksud," ucapnya.

Film Sejauh Kumelangkah bercerita tentang disabilitas netra tayang dalam program Belajar Dari Rumah (BDR) hasil kerja sama Kemendibud dan TVRI. Film tersebut dimutilasi dan memodifikasi tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pembuat dan pemegang hak cipta film.

Kemendikbud menyatakan akan memediasi pemegang hak cipta dengan pihak yang disomasi meliputi TVRI dan Telkom.

"Kami beritikad baik untuk mencari jalan tengah dan solusi. Termasuk dengan cara bermediasi dan memfasilitasi permintaan saudari Ucu Agustin dan kuasa hukumnya pada Agustus 2020," kata Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (Kepala BKHM) Kemendikbud, Evy Mulyani kepada Tirto, Senin, (5/10/2020).

Baca juga artikel terkait TELKOM atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali