Menuju konten utama

Telat Bayar Pengacara, Ace Hardware Digugat Pailit

Pemohon adalah pengacara yang pernah disewa PT Ace Hardware Tbk namun belum dibayar hingga melewati jatuh tempo.

Telat Bayar Pengacara, Ace Hardware Digugat Pailit
Warga berjalan di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Rabu (7/10/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

tirto.id - PT Ace Hardware Indonesia Tbk. digugat pailit oleh Wibowo dan Partners. Gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst yang terdaftar pada Selasa 6 Oktober 2020.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020), pemohon meminta pengadilan menerima dan mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan pemohon. Pemohon juga meminta adanya penetapan PKPU sementara terhadap PT Ace Hardware Indonesia Tbk paling lama 45 haru sejak putusan a quo dibacakan.

Dalam petitumnya, pemohon juga meminta agar PN Jakarta Pusat menetapkan dengan menunjuk hakim pengawas dari hakim Pengadilan Niaga untuk mengawasi proses PKPU termohon.

"Menunjuk dan mengangkat Saudara Dr. Turman M. Panggabean, S.H., M.H, Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sesuai dengan Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus nomor AHU-294 AH.04.03-2020 tertanggal 4 Agustus 2020 yang beralamat di Kantor Kurator dan Pengurus Kepailitan Turman M. Panggabean, S.H., M.H, Ruko Cempaka Mas Blok B No. 24, Jl. Letjen Suprapto, Jakarta Pusat 10640 bertindak selaku Pengurus dalam rangka mengurus harta Termohon PKPU dalam hal Termohon PKPU dinyatakan berada dalam PKPU Sementara dan/atau mengangkat sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan Pailit," bunyi petitum ke-4.

Pemohon juga meminta pengadilan menghukum termohon untuk menaati putusan perkara dan membayar seluruh biaya yang timbul dalam permohonnan ini.

Pengacara Wibowo dan Partners dari Kantor Hukum Murdono, Fajar Ardianto menjelasan gugatan yang diajukan terkait adanya piutang yang belum selesai dibayarkan oleh Ace Hardware kepada Wibowo dan Partners.

Pemohon adalah pengacara yang pernah ditunjuk PT Ace Hardware Tbk namun tagihannya belum dibayarkan hingga melewati batas waktu sesuai perjanjian.

“Jadi intinya kita melanjutkan permohonan ke PKPU karena klien kami Wibowo Partners memiliki perjanjian legal service agreemen, jadi memang Wibowo Partners ini memang adalah lawyernya Ace Hardware sekarang ada tagihan yang sudah jatuh tempo dan belum dibayarkan kepada Wibowo Partners dari Ace Hardware,” jelas Fajar kepada wartawan Tirto, Rabu (7/10/2020).

Gugatan ini sebelumnya sudah ditagihkan dalam bentuk somasi, namun belum juga ditanggapi serius oleh perusahaan yang menjual perkakas rumah tangga tersebut.

“Wibowo Partners kan ini lawyernya si Ace Hardware dan itu sifatnya tiap bulan ada pembayaran yang harus dibayarkan pada Wibowo Partners, tapi sekarang ada tagihan yang sudah jatuh tempo yang belum dibayar. Kami sebelumnya sudah sampaikan somasi untuk penagihan utang tapi tidak ada tanggapan lebih lanjut hingga akhirnya kami ajukan [gugatan] ke PN,” terangnya.

Sementara itu mengenai nilai tagihan yang diminta oleh Wibowo dan Partners tersebut, Fajar belum bisa menyebutnya. Ia mengatakan akan memberikan nilai tagihan pada saat persidangan.

“Nilainya nanti saat sidang aja ya,” ungkapnya.

====

Addendum: Menanggapi gugatan pailit ini, PT Ace Hardware Indonesia Tbk. menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi mengenai perkara ini dari Pengadilan Niaga, dalam suratnya ditujukan ke Otoritas Jasa keuangan dan ditembuskan ke PT Bursa Efek Indonesia pada Rabu, 7 Oktober.

Dalam surat yang sama, PT Ace Hardware menulis pihaknya memiliki ikatan perjanjian jasa hukum bulanan dengan Wibowo & Partners senilai Rp10 juta.

PT Ace Hardware akan segera mengambil sikap setelah menerima pemberitahuan tersebut, demikian surat yang diteken Direktur Sugiyanto Wibawa tersebut.

Baca juga artikel terkait GUGATAN PAILIT atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Hukum
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Bayu Septianto