Menuju konten utama

Tekan Impor, Kemenperin Siapkan Aturan Baru TKDN dan Wajib SNI

TKDN yang sudah diberlakukan sebelumnya telah membawa masuk 43 merek, 39 pemilik merek dan 22 pabrik di dalam negeri.

Tekan Impor, Kemenperin Siapkan Aturan Baru TKDN dan Wajib SNI
pusat perbelanjaan barang elektronik di electronic city kawasan scbd, jakarta. tirto/andrey gromico

tirto.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyiapkan regulasi baru tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta pemberlakuan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI).

Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, Janu Suryanto mengklaim TKDN yang sudah diberlakukan sebelumnya telah membawa masuk 43 merek, 39 pemilik merek dan 22 pabrik di dalam negeri.

"Kebijakan TKDN juga berhasil menekan impor cukup signifikan, dari 60 juta unit pada tahun 2014 menjadi 11 juta unit pada tahun 2017," ujar Janu di Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Selama ini, kebijakan TKDN memang diarahkan agar produsen manufaktur di Indonesia menggunakan komponen lokal. Seiring dengan hal itu, pemerintah juga menerapkan kebijakan bea masuk anti-dumping dan kebijakan master list.

Selain itu, kata Janu, ada pula fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) lewat Peraturan Menteri Keuangan No. 12 Tahun 2018 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tahun Anggaran 2018.

Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan untuk sektor elektronika, peralatan telekomunikasi, kabel serat optik, smart card dan telepon seluler. Menurutnya, BMDTP dapat meningkatkan daya saing produk industri dalam negeri agar dapat bersaing merebut pasar dalam negeri dan meningkatkan utilisasi.

Sementara untuk melindungi industri nasional sekaligus konsumen, pemerintah telah menerapkan SN wajib untuk sejumlah produk elektronika. Meliputi, lampu pijar, baterai primer, pompa air, setrika listrik, TV-CRT, AC, kulkas, mesin cuci dan produk audio video.

"SNI akan mendorong industri untuk melakukan inovasi dalam rangka meningkatkan kualitas produk," tuturnya.

Baca juga artikel terkait IMPOR atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto