Menuju konten utama

Tebang Pohon di Monas, Sekda DKI Berjanji Ganti 3 Kali Lipat

Sekda Pemprov DKI Saefullah berjanji akan mengganti 190-an pohon yang ditebang akibat proyek revitalisasi Monas sebanyak tiga kali lipat.

Tebang Pohon di Monas, Sekda DKI Berjanji Ganti 3 Kali Lipat
Suasana penanaman pohon di lokasi revitalisasi Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Selasa (4/2/2020). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz

tirto.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DKI Saefullah berjanji akan mengganti 190-an pohon yang ditebang akibat proyek revitalisasi Monas sebanyak tiga kali lipat. Artinya, Pemprov DKI mesti menanam kembali sekitar 570 pohon pengganti di kawasan selatan Monas itu.

“Pohon yang ditebang itu rumusnya karena pemerintah yang minta itu setiap satu pohon wajib diganti tiga kali lipat. Satu banding tiga,” kata Saefullah saat di Jakarta, Selasa (4/2/2020).

Mantan wali kota Jakarta Pusat itu menuturkan kewajiban Pemprov DKI Jakarta untuk menganti pohon yang ditebang merupakan sebuah kompensasi yang sudah tertuang di dalam aturan. Namun ia tak menjelaskan perihal aturan tersebut.

Sementara, jika seseorang atau perusahaan melakukan penebangan pohon, mereka wajib menggantinya dengan 10 kali lipat.

"Jadi nebang pohon itu bukan pohon di surga, ini pohon di dunia kalau ditebang harus diganti," kata dia.

Saat ini, Pemprov DKI bersama DPRD sepakat untuk menghentikan proyek revitalisasi Monas. Pasalnya belum mendapatkan perizinan dari Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg) Pratikno sebagai Ketua Komisi Pengarah.

Hal itu tertuang di dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 25 Tahun 1995.

Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) melakukan demonstrasi di depan Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat. Dalam unjuk rasanya itu, mereka menuntut agar Pemprov DKI menghentikan proyek revitalisasi Monas, Jakarta Pusat.

Tak hanya itu, mereka juga menuntut agar kawasan selatan Monas dikembalikan menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).

"Alasan keterlanjuran juga tidak dibenarkan," kata Pengkampanye Pemulihan Ungkungan Hidap dan HAM WALHI DKI Jakarta Naibaho, Kamis (30/1/2020).

Ia mengatakan selama ini Pemprov DKI selalu mengalihfungsikan kawasan hijau dan serapan menjadi kawasan terbangun: Pusat perbelanjaan, bisnis, dan pemukiman elit juga dibiarkan dengan alasan keterlanjuran hingga kemudian diakomodir dalam kebijakan tata ruang.

"Pemerintah DKI Jakarta hari ini tidak boleh mengulangi hal yang sama," ucapnya.

Dia juga menyesalkan tindakan Pemprov DKI yang tidak mengikuti Undang-undang ( UU) Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Dalam aturan tersebut, RTH paling sedikit 30 persen dari Iuas wilayah kota.

Sementara, Provinsi DKI dengan luas wilayah 661,5 km persegi, hanya memiliki 9,896 RTH dan masih jauh dari angka 30 persen. Bukannya mengejar pemenuhan RTH, Pemprov malah mengurangi dengan cara menebang ratusan pohon yang merupakan paru-paru kota di kawasan Monas melalui revitalisasi.

Rencananya lahan yang sebelumnya ditempati ratusan pohon itu akan dibuat plaza dan kolam pantulan bayangan.

"Pengalihfungsian Iahan ini tidak hanya berdampak pada semakin berkurangnya ruang terbuka hijau Jakarta. Tetapi berkurangnya sumber penyerap polutan Jakarta dan serapan air," jelas dia.

Baca juga artikel terkait REVITALISASI MONAS atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz