Menuju konten utama

Tayangkan Film Tanpa Izin: Kemendikbud, TVRI, & Telkom Kena Somasi

Ucu Agustin menyomasi ketiga pihak itu lantaran memutar film Sejauh Kumelangkah tanpa izin.

Tayangkan Film Tanpa Izin: Kemendikbud, TVRI, & Telkom Kena Somasi
Seorang anak menonton televisi siaran perdana 'Belajar dari Rumah' tingkat PAUD yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (13/4/2020). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/hp.

tirto.id - Sutradara film Sejauh Kumelangkah, Ucu Agustin menyomasi TVRI, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dan PT Telkom Indonesia perihal penayangan film miliknya tanpa izin.

“[Alasan somasi] karena menayangkan, memutilasi, dan memodifikasi film tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pembuat dan pemegang hak cipta film,” ujar Alghiffari Aqsa, kuasa hukum Ucu, Minggu (4/10/2020).

Sejauh Kumelangkah ditayangkan dalam program Belajar dari Rumah (BDR) kerja sama Kemendikbud dan TVRI. Film itu juga ditayangkan di media streaming online TV on-demand UseeTV, program layanan televisi milik Telkom.

Pada Agustus 2018, film itu memenangkan IF/Then shorts Southeast Asia Pitch yang diselenggarakan oleh Tribeca Film Institute (TFI) bekerja sama dengan Docs by The Sea yang dikelola In-Docs. Film tersebut diproduksi selama lebih dari setahun dengan sumber pembiayaan dana pribadi dan film grant.

Melalui IF/Then shorts SEA film itu lantas mendapat kontrak dari Aljazeera Internasional (AJI-Malaysia) yang mengharuskan film ditayangkan perdana di platform TV Al Jazeera, eksklusif dengan masa hold back 6 bulan.

“Ucu sedang terikat kontrak dengan AJI saat film ini ditayangkan oleh Kemdikbud di program BDR di TVRI,” jelas Alghiffari.

Pelanggaran bermula ketika seorang staf ahli dari Kemendikbud meminta In-Docs (Yayasan Masyarakat Mandiri Film Indonesia) merekomendasikan film dokumenter Indonesia untuk tayangan program BDR. Pihak In-Docs yang juga salah satu executive produser film Sejauh Kumelangkah merekomendasikan—salah satunya, film ini.

In-Docs kemudian berkali-kali meminta draft kontrak/kesepakatan supaya semua pihak secara transparan mengetahui skema kerjasama penayangan film di program BDR, termasuk untuk keperluan memberitahu pihak AJI, tapi tak sekalipun permintaan ditanggapi.

5 Juni 2020, Sejauh Kumelangkah tayang di program BDR Kemendikbud dan juga disiarkan di UseeTV, tanpa kontrak, tanpa izin, dan tanpa pemberitahuan kepada In-Docs, terlebih kepada Ucu.

“Film bukan hanya diberi logo Kemendikbud dan TVRI, tapi juga telah dimutilasi dan dimodifikasi sedemikian rupa hingga pesan dalam film terkait isu disabilitas netra banyak terpotong dan hilang serta tidak tersampaikan dengan baik,” kata Alghiffari.

Secara sepihak, Kemendikbud juga mengirim uang Rp1.500.000 kepada In-Docs melalui rekening atas nama pribadi (bukan melalui rekening resmi kementerian).

Alghiffari menegaskan tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, yaitu pelanggaran hak cipta yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, Pasal 9 ayat (1) huruf c dan d dan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Ironisnya, tindakan tersebut dilakukan oleh institusi pemerintah dan juga BUMN yang seharusnya melindungi hak cipta,” imbuh dia.

Ucu Agustin melalui kuasa hukumnya mendesak Kemendikbud, TVRI, dan Telkom untuk meminta maaf secara terbuka kepada publik atas penayangan tanpa izin, tanpa kontrak dan tanpa pemberitahuan kepada pemilik hak cipta, dan juga karena materi hak cipta ditayangkan ke publik di lembaga penyiaran publik dan dengan menggunakan anggaran dana publik (untuk mitigasi bencana COVID-19).

Untuk kerugian material, ketiga pihak diminta untuk mengganti rugi secara tanggung-renteng senilai 80.000 Dolar AS. Biaya ini termasuk untuk menanggung biaya produksi yang masih berhutang serta penggantian ganti rugi yang berpotensi dituntut oleh pihak AJI bila Ucu dianggap melakukan pelanggaran kontrak.

Baca juga artikel terkait BELAJAR DARI RUMAH atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan