Menuju konten utama

Tax Amnesty, Seskab Optimis Target Rp165 Trilliun Tercapai

Peluang mencapai target Rp165 trilliun dengan kebijakan tax amnesty yang tertuang dalam APBN-P tahun Anggaran 2016 bisa terwujud berdasarkan data yang disampaikan oleh Dirjen Pajak Kementerian Keuangan hingga Kamis (15/9/2016), jumlah kekayaan yang sudah di-declare para wajib pajak yang memanfaatkan program tax amnesty diyakini telah menembus angka Rp500 triliun, sementara nilai tebusan sudah mencapai Rp19,4 triliun

Tax Amnesty, Seskab Optimis Target Rp165 Trilliun Tercapai
Ilustrasi Tax Amnesty. TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Peluang mencapai target Rp165 trilliun dengan kebijakan tax amnesty yang tertuang dalam APBN-P tahun Anggaran 2016 bisa terwujud berdasarkan data yang disampaikan oleh Dirjen Pajak Kementerian Keuangan hingga Kamis (15/9/2016).

Dirjen Pajak melaporkan jumlah kekayaan yang sudah di-declare para wajib pajak yang memanfaatkan program pengampunan pajak atau tax amnesty diyakini telah menembus angka Rp500 triliun, sementara nilai tebusan sudah mencapai Rp19,4 triliun.

“Kalau awal-awalnya ada pesimisme, sekarang ini saya melihat, saya mendengarkan setiap saya ketemu dengan pelaku dunia usaha saya tanya sama mereka, menggunakan enggak, memanfaatkan enggak tax amnesty ini. Mereka semua menyatakan bahwa akan memanfaatkan ini. Sebab kalau tidak, ini tidak akan datang lagi,” kata Pramono pada acara Sosialisasi Amnesti Pajak di lingkungan Lembaga Kepresidenan, yang diselenggarakan di aula lantai 1 Gedung III Kemensetneg, Kamis pagi.

Dengan demikian, lanjut Seskab angka Rp165 triliun yang menjadi target pemerintah sebagaimana tertuang dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 menjadi semacam benchmark. Meskipun begitu, Seskab menegaskan, bagi pemerintah yang paling utama, pertama tax base-nya itu pasti akan menjadi semakin luas. Kedua, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak meningkat luar biasa. “Orang mulai mempunyai kesadaran,” ujar Seskab.

Seskab menjelaskan tax amnesty ini adalah hak bukan kewajiban. Ia menjelaskan, esensi dasar dari tax amnesty ini bukan menyasar yang kecil-kecil, karena yang diutamakan dalam tax amnesty ini adalah orang-orang, para pelaku besar yang memarkir dananya di luar supaya mereka menggunakan ini, baik deklarasi maupun repatriasi.

“Saya melihat dari angka yang sekarang ini kurang lebih Rp500 triliun, sebagian besar adalah dari dunia usaha, karena memang merekalah yang mempunyai modal yang cukup besar atau uang yang cukup besar,” paparnya.

Atas kebijakan ini, Seskab mengemukakan, pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G-20 di Hangzhou, RRT, dan KTT ASEAN, di Vientianne, Laos, awal bulan September ini, hampir semua negara memberikan pujian atas reformasi yang dilakukan pemerintah Indonesia.

“Bahkan secara khusus Presiden Amerika Serikat Barrack Obama menyebut Presiden Jokowi telah memberikan apraesiasi atas perubahan kebijakan, sampai dengan 13 kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah,” jelasnya.

Sekab menilai hal itu menunjukkan negara lain memberikan perhatian secara khusus terhadap tax amnesty. Indonesia dianggap masih memiliki pertumbuhan yang sangat baik. Di G-20 kita nomor 3 setelah Cina dan India, padahal perekonomian dunia terhitung sedang melambat.

“Kita itu kalau di luar negeri dipuja-puji pertumbuhan ekonomi bagus, konsolidasi politiknya berjalan dengan baik, tetapi di dalam negeri begitu pulang buka sosial media, waduh, kaya negara ini mau runtuh kadang-kadang,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait TAX AMNESTY atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh