Menuju konten utama

Taufik Kurniawan Kembalikan Uang Rp3,65 Miliar ke KPK

Taufik Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengalokasian DAK untuk Kabupaten Kebumen.

Taufik Kurniawan Kembalikan Uang Rp3,65 Miliar ke KPK
Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan (tengah) berjalan keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/11/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan telah mengembalikan uang sebesar Rp 3,65 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengembalian uang tersebut terkait dengan kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen.

"Tersangka TK [Taufik Kurniawan] juga sudah mengembalikan uang sejumlah sekitar Rp 3,65 miliar," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (5/3/2019).

Febri mengatakan, KPK akan memasukkan pengembalian uang tersebut sebagai faktor meringankan dalam persidangan.

Selain itu, KPK berharap Taufik bersikap kooperatif dalam proses persidangan. Politikus PAN itu diharapkan mampu membuka peran pihak lain dalam sidang nanti.

"Kami harap itu juga konsisten nanti di persidangan termasuk juga mengungkap jika ada pihak-pihak lain yang mendapatkan aliran dana atau diduga terlibat dalam pengurusan anggaran ini. Pihak lain itu bisa berasal dari instansi yang terkait dengan TK atau pihak pihak swasta atau pihak lainnya di Pemkab Kebumen," kata Febri.

Saat dikonfirmasi soal sidang yang akan dihadapinya, Taufik enggan berbicara banyak. "Kita lihat nanti," kata Taufik singkat usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (5/3/2019).

Taufik Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBNP 2016.

Penetapan tersangka pada Taufik merupakan pengembangan perkara dari kasus Yahya Fuad. Diduga, Taufik menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp3,65 miliar dari Yahya Fuad untuk membantu penambahan DAK Kabupaten Kebumen.

Atas perbuatannya, Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DAK KEBUMEN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto