Menuju konten utama

Tata Cara Shalat Idul Adha: Jumlah Takbir Rakaat Pertama & Kedua

Tata cara shalat Idul Adha 2021 yang dianjurkan di rumah untuk zona PPKM Darurat. Berapa jumlah takbir di rakaat pertama dan kedua? Samakah jumlahnya?

Tata Cara Shalat Idul Adha: Jumlah Takbir Rakaat Pertama & Kedua
Ilustrasi Salat. foto/Istockophoto

tirto.id - Melalui Surat Edaran No SE 17 Tahun 2021, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat melakukan salat Iduladha di rumah pada masa PPKM Darurat Jawa-Bali demi mencegah penularan Covid-19. Iduladha akan diperingati tepat pada 10 Zulhijah 1442 H atau Selasa 20 Juli 2021.

"Edaran ini antara lain mengatur terkait dengan peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah ibadah. Artinya, di rumah-rumah ibadah tidak dilakukan kegiatan yang menghadirkan jemaah di masa PPKM Darurat ini," papar Yaqut dikutip laman resmi Kemenag pada Jumat (16/7/2021).

Dalam Surat Edaran Menag Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M, dijelaskan imbauan agar masyarakat tidak salat Id di masjid atau musala bagi daerah yang masuk asesmen level 3 dan 4.

Level asesmen 3 dan 4 yang dimaksud yaitu Kabupaten/Kota yang berada di Provinsi Jawa-Bali. Rinciannya, di DKI Jakarta terdapat 6 kota dengan nilai asesmen 4, di Banten ada 3 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 4 dan 4 kabupaten/kota dengan asesmen 3. Sementara itu, di Jawa Barat terdapat 12 kabupaten/kota nilai asesmen 4 dan 14 kabupaten/kota asesmen 3.

Di samping itu, di Jawa Tengah terdapat 13 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 4 dan 22 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3. Di DI Yogakarta, 3 kabupaten/kota dengan asesmen 4 dan 2 kabupaten/kota dengan asesmen 3. Jawa Timur memiliki 11 kabupaten/kota dengan asesmen 4 dan 27 kabupaten/kota dengan asesmen 3. Di Bali, 7 kabupaten/kota seluruhnya asesmen 3.

Dengan SE Nomor 17 Tahun 2021 tersebut, warga muslim dapat mengerjakan salat Idul Adha di rumah.

Terkait hal ini, PBNU merilis Surat Edaran yang menegaskan agar nahdliyin yang berada di wilaya tidak aman Covid-19 untuk mengerjakan salat id di rumah masing-masing bersama keluarga.

"Adapun untuk daerah-daerah yang ditetapkan masuk dalam PPKM Darurat, atau daerah yang dinyatakan tidak aman dari Covid-19 (zona merah, zona oranye, zona kuning), maka shalat Idul Adha 1442 H tidak dilaksanakan di masjid/mushala, atau lapangan," penjelasan dalam SE tersebut dikutip dari laman nu.or.id.

Sementara itu Pimpinan Pusat Muhammadiyah merilis Surat Edaran Nomor 05/EDR/I.0/E/2021 tentang Imbauan Perhatian, Kewaspadaan, dan Penanganan Covid-19, serta Persiapan Menghadapi Idul Adha 1442/2021 M.

Dalam edaran tersebut disebutkan tentang anjuran mengerjakan salat di rumah, "Sebagai langkah pencegahan sebagai bagian dari kehati-kehatian mencegah kemudaratan yang lebih besar akibat tingginya kasus positif Covid-19, masjid dan musala untuk sementara waktu agar dinonaktifkan terlebih dahulu dari segala aktivitas yang melibatkan jamaah. Segala ibadah baik yang sunah maupun fardu yang melibatkan jamaah hendaknya dilaksanakan di rumah".

Tata Cara Shalat Idul Adha 2021

Warga muslim yang hendak mengerjakan salat Idul Adha di rumah dapat mengikuti tata cara salat idul Adha sebagai berikut.

  • Memulai salat dengan takbiratul ihram.
  • Membaca doa Iftitah
  • Takbir dengan total 7 (tujuh) kali pada rakaat pertama.
  • Membaca surah al-Fatihah
  • Membaca surah yang dianjurkan, yaitu Surah al-A'la
  • Rukuk
  • Iktidal
  • sujud
  • duduk di antara 2 sujud
  • sujud kedua
  • bangkit dari sujud
  • Takbir dengan total 5 (lima) kali pada rakaat kedua setelah takbir intiqāl (bangkit dari sujud).
  • Membaca Surah al-Fatihah
  • Membaca surah yang dianjurkan, yaitu Surah al-Ghaysiyah
  • Rukuk
  • Iktidal
  • Sujud
  • Duduk di antara 2 sujud
  • sujud kedua
  • duduk tasyahud dan salam.

Jumlah takbir pada rakaat pertama dan kedua salat idul adha didasarkan pada riwayat Aisyah, bahwa Rasulullah saw. ketika salat dua hari raya bertakbir 7kali dan 5 kali sebelum membaca (al-Fatihah dan surah lain (H.R. Ahmad).

Terkait surah yang dibacakan setelah surah al-Fatihah pada rakaat pertama dan kedua, sandarannya adalah riwayat an-Nu‘mān ibn Basyīr, bahwa "Rasulullah saw biasa membaca dalam salat Id maupun salat Jumat “Sabbiḥisma rabbikal-a`lā” (Al-A'la) dan “Hal atāka hadīṡul-ghāsyiyah" (Al Ghasyiyah)

Dalam kondisi seseorang tidak hafal kedua surah tersebut atau karena alasan lain, juga dibolehkan membaca surat lain.

Baca juga artikel terkait IDUL ADHA 2021 atau tulisan lainnya dari Fitra Firdaus

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Fitra Firdaus
Editor: Iswara N Raditya