Menuju konten utama

Tata Cara Pindah Kewarganegaraan Asing dan Dokumen yang Dibutuhkan

Ketahui syarat dan dokumen yang harus disiapkan sebelum memahami cara pindah kewarganegaraan terutama bagi WNI ke WNA. Berikut penjelasannya.

Tata Cara Pindah Kewarganegaraan Asing dan Dokumen yang Dibutuhkan
Petugas Imigrasi Jakarta Pusat menunjukkan aplikasi pelaporan orang asing (APOA) saat sosialisasi dan evaluasi di Jakarta, Kamis (22/12). Aplikasi tersebut dimaksimalkan untuk pendataan WNA dalam mendukung program bebas visa. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc/16.

tirto.id - Bagaimana proses pindah kewarganegaraan terutama bagi WNI ke WNA? Fenomena Warga Negara Indonesia pindah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Asing bukan hal baru.

Sebanyak 688.776 orang telah diberikan kewarganegaraan Malaysia sejak negara itu merdeka pada tahun 1957 hingga Januari 2016.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 38.024 orang berasal dari Indonesia. Angka ini menempatkan Indonesia sebagai "penyumbang" penduduk hasil naturalisasi nomer dua terbanyak di Malaysia.

Mengapa Pindah Kewarganegaraan?

Faktor ekonomi dan jarak menjadi penyebab WNI beralih menjadi warga negara. Contoh paling kentara bisa disaksikan di daerah perbatasan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Pada 2014, Pagalu (saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Samunti, Kecamatan Lumbis Ogong, Kabupaten Nunukan) mengatakan sebanyak 20 dari keseluruhan 85 kepala keluarga (KK) di desanya memilih bermukim di Kinabalu, Sabah, Malaysia. Alasannya, akses ekonomi dan pendidikan amat sulit diperoleh di Samunti.

Untuk melepas status WNI, pemohon harus memiliki kewarganegaraan lain dahulu sebelum mengurus permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Orang yang ingin melepas status tersebut harus melalui pejabat dan Menteri Hukum dan HAM sebelum diputuskan oleh presiden.

Kehilangan Status WNI Otomatis

Sebagaimana ditulis Indonesia.go.id ada beberapa faktor yang membuat WNI secara otomatis kehilangan status kewarganegaraannya, yakni:

  1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
  2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
  3. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
  4. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
  5. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
  6. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
  7. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
  8. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap S (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Infografik Cara Pindah WNI

Infografik Cara Pindah WNI. tirto.id/Fuadi

Cara Pindah Kewarganegaraan Asing

Untuk melepas status WNI, pemohon harus memiliki kewarganegaraan lain dahulu sebelum mengurus permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri.

Permohonan dibuat dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat: nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal, pekerjaan, jenis kelamin, status perkawinan pemohon, dan alasan permohonan.

Permohonan harus dilampiri dengan sejumlah dokumen berikut:

  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
  2. Fotokopi akta perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akta kematian istri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
  3. Fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
  4. Surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing; dan
  5. Pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.

Berikut tata cara melepas kewarganegaraan Indonesia:

  1. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta lampirannya disampaikan kepada perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
  2. Perwakilan Republik Indonesia memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
  3. Jika berkas permohonan telah lengkap, Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan permohonan kepada Menteri dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
  4. Setelah menerima permohonan dari Perwakilan Republik Indonesia, Menteri memeriksa permohonan tersebut dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari.
  5. Jika berkas telah lengkap, Menteri akan meneruskan permohonan kepada Presiden maksimal 14 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
  6. Presiden menetapkan keputusan mengenai nama-nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dan meneruskan kepada Perwakilan Republik Indonesia
  7. Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan Keputusan Presiden kepada pemohon dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden diterima.
  8. Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Baca juga artikel terkait PINDAH KEWARGANEGARAAN atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Agung DH
Penyelaras: Ibnu Azis