Menuju konten utama

Tata Cara Pendaftaran Bawaslu Kab/Kota 2023 Wilayah Zona 1-7

Berikut tata cara pendaftaran Bawaslu Kabupaten/Kota tahun 2023 wilayah zona 1-7.

Tata Cara Pendaftaran Bawaslu Kab/Kota 2023 Wilayah Zona 1-7
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) didampingi anggota Bawaslu Lolly Suhenty (kanan) dan Herwyn Malonda (kiri) menyampaikan paparan kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (5/1/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

tirto.id - Pendaftaran anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota wilayah zona 1 -7 periode 2023–2028 akan dimulai pada 29 Mei hingga 7 Juni 2023. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman http://sdmod.bawaslu.go.id/.

Sebelum melakukan pendaftaran, calon anggota Bawaslu perlu memenuhi persyaratan pendaftaran, mengikuti alur dan tata cara pendaftaran yang telah ditentukan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum, anggota Bawaslu yang terpilih akan mengemban tugas, wewenang, dan kewajiban.

Daftar Daerah yang Buka Pendaftaran Bawaslu Kabupaten Kita 2023

Pada periode 2023–2028 rekrutmen anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan di zona 1 – 7. Berikut daftar wilayah yang termasuk ke dalam zona tersebut seperti dilansir laman resmi Bawaslu Jawa Timur.

Zona 1

  • Kabupaten Bangkalan
  • Kabupaten Sampang
  • Kabupaten Pamekasan
  • Kabupaten Sumenep
  • Kota Surabaya
Zona 2

  • Kabupaten Gresik
  • Kabupaten Lamongan
  • Kabupaten Bojonegoro
  • Kabupaten Tuban
  • Kabupaten Mojokerto
  • Kota Mojokerto
Zona 3

  • Kabupaten Banyuwangi
  • Kabupaten Bondowoso
  • Kabupaten Jember
  • Kabupaten Lumajang
  • Kabupaten Situbondo
Zona 4

  • Kabupaten Sidoarjo
  • Kota Pasuruan
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kota Probolinggo
  • Kabupaten Probolinggo
Zona 5

  • Kota Malang
  • Kabupaten Malang
  • Kota Batu
  • Kabupaten Blitar
  • Kota Blitar
Zona 6

  • Kabupaten Kediri
  • Kota Kediri
  • Kabupaten Madiun
  • Kota Madiun
  • Kabupaten Nganjuk
  • Kabupaten Jombang
Zona 7

  • Kabupaten Magetan
  • Kabupaten Ngawi
  • Kabupaten Pacitan
  • Kabupaten Ponorogo
  • Kabupaten Trenggalek
  • Kabupaten Tulungagung

Persyaratan Pendaftaran Bawaslu Kabupaten/Kota 2023

Calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota 2023 wajib memenuhi persyaratan umum dan persyaratan dokumen, yang meliputi:

  • Warga Negara Indonesia;
  • Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  • Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  • Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
  • Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Bersedia bekerja penuh waktu;
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
  • Melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar, apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
  • Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;dan
  • Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Setelah memenuhi persyaratan umum di atas, calon anggota selanjutnya mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai zona, dengan melampirkan sejumlah persyaratan dokumen di bawah ini:

  • Surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Sesuai Zona;
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
  • Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisiroleh instansi yang berwenang;
  • Daftar Riwayat Hidup (DRH);
  • Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang[1]Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima. dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba;
  • Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
  • Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
  • Surat pernyataan telah mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
  • Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
  • Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusanpengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;
  • Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
  • Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  • Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
  • Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;
  • Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih;
  • Tangkap Layar tanda terima pendaftaran secara online di Aplikasi Mr. Bawaslu http://sdmod.bawaslu.go.id/;
  • Formulir ceklist isian kelengkapan berkas administrasi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

Tata Cara Pendaftaran Bawaslu Kabupaten Kota 2023

Pendaftaran peserta calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota 2023 dilakukan sepenuhnya secara online. Berikut tata cara pendaftarannya mengutip dokumen Panduan Pendaftaran Peserta Pengawas Pemilu Kabupaten/kota secara Online:

1. Login pada website http://sdmod.bawaslu.go.id/

2. Klik Tombol Pendaftaran

3. PIlih Pendaftaran Bawaslu Kabupaten

4. Registrasi terlebih dahulu dengan menginput Nama , NIK , Email dan Password

5. Lalu klik Register

6. Kemudian Login dengan menggunakan Email / NIK dan Password yang sudah dibuat sebelumnya

7. Klik Login untuk melanjutkan ke tahapan selanjutnya

8. Tahap Pertama:

  • Pilih Provinsi dan Kabupaten yang diikuti;
  • Lengkapi Form Riwayat Hidup sesuai form yang sudah di sediakan;
  • Input Riwayat Pendidikan;
  • Input Riwayat Pekerjaan;
  • Input Pengalaman Organisasi;
  • Input Penghargaan;
  • Klik Simpan untuk ke Tahap Selanjutnya.
9. Tahap Kedua:

  • Input Riwayat Pendidikan;
  • Input Pengalaman Pekerjaan;
  • Input Pengalaman Kepemiluan;
  • Input Pengalaman Organisasi;
  • Input Penghargaan;
  • Input Karya Tulis;
  • Klik Tambah untuk setiap Riwayat atau lebih dari satu;
  • Klik tombol Simpan untuk ke Tahap Selanjutnya;
10. Tahap Ketiga :

  • Upload masing-masing dokumen/Surat Pernyataan berikut;
  • Khusus KTP menggunakan file .jpg;
  • Download file template jika belum ada;
  • Pastikan kembali semua dokumen sesuai dengan yang di upload;
  • Klik Submit untuk mengirim semua data pendaftaran;
11. Tahap Keempat (Terakhir):

  • Setelah Klik submit data sudah berhasil terinput untuk selanjutnya menunggu informasi;
  • Jangan lupa di screenshoot/tangkap layar sebagai bukti telah melakukan pendaftarran secara online;
Panitia penyelnggara sudah menyiapkan formulir berkas persyaratan, pendaftar dapat menugunduhnya pada link berikut ini:

Kelengkapan Dokumen Pendaftaran

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Politik
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Alexander Haryanto