Menuju konten utama

Tata Cara Pelantikan Presiden 2019 Jokowi-Ma'ruf pada 20 Oktober

Jadwal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019 Jokowi-Ma'ruf dilaksanakan pada 20 Oktober 2019.

Tata Cara Pelantikan Presiden 2019 Jokowi-Ma'ruf pada 20 Oktober
Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo (kiri) dan K.H. Ma'ruf Amin (kanan) tiba di kantor KPU, Jakarta, Minggu (30/6/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

tirto.id - Pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih 2019, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin dijadwalkan berlangsung pada Minggu (20/10/2019) pukul 14.30 WIB di Gedung MPR RI. Jokowi-Ma'ruf dilantik untuk menjadi presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

Tata cara pelantikan presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pada Bab XIII Pasal 161, Pasal 162, dan Pasal 163.

Dalam Pasal 161 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden disebutkan, pasangan calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Kemudian, diatur juga jika calon Presiden dan Wakil Presiden berhalangan hadir pada saat pelantikan.

"Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden."

"Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden yang terpilih dilantik menjadi Presiden."

Proses Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2019

Pasal 162 ayat (1) UU Nomor 42 Tahun 2008 memuat tata cara pelantikan yaitu sumpah yang diucapkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

(1) Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak dapat bersidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Jika Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat bersidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

(4) Pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Pasal 163 memuat sumpah yang harus diucapkan Presiden dan Wakil Presiden saat pelantikan, yaitu berikut ini.

Sumpah Presiden (Wakil Presiden):

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UndangUndang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”

Janji Presiden (Wakil Presiden):

“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undangundang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”

Jadwal Pelantikan Presiden 2019 Jokowi-Ma'ruf Amin

Rencana pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih ini mundur dari jadwal semula yang akan dilakukan Minggu pagi (20/10/2019) pukul 10.00 WIB. Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan, salah satu alasan jadwal pelantikan presiden diundur adalah memberikan waktu pada umat Kristen, Katolik, dan agama lain agar bisa beribadah.

"Kami ingin mengedepankan toleransi satu karena itu hari libur, hari Minggu maka harus tidak boleh ada rakyat kita yang terganggu dalam melakukan ibadahnya," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Selain itu, Bamsoet beralasan tak mau mengganggu kegiatan masyarakat pada hari bebas kendaraan (car free day atau CFD) yang biasanya dilakukan pada Minggu pagi disejumlah jalan ibu kota.

Sebab, jalan protokol yang ditutup lantaran kegiatan car free day ini dikhawatirkan akan mengganggu kelancaran lalu lintas bagi tamu negara yang akan hadir di pelantikan.

“Kondisi kelancaran (lalu lintas) dan keamanan bagi tamu negara yang terdiri dari perdana menteri, presiden dan utusan dari negara-negara sahabat kita, jadi itu pertimbangannya,” ujarnya.

Bamsoet mengatakan waktu pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih tetap akan dibahas lagi dalam rapat pimpinan MPR dan juga akan dikonsultasikan dengan Sekretariat Negara. Ia pun berharap pelantikan presiden dan wakil presiden akan berjalan tertib dan aman.

“Dan kami berharap pelantikan ini bisa berlangsung tertib, aman, dan damai sehingga menjadi citra bagi bangsa ini ke dunia internasional bahwa Indonesia secara politik aman dan stabil,” kata Bamsoet, sebagaimana dikutip Antara News.

Baca juga artikel terkait PELANTIKAN JOKOWI-MARUF atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Politik
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH