Menuju konten utama

Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha 2020 Saat Pandemi

Terdapat panduan dan tata cara menyembelih hewan kurban dalam Idul Adha 2020 saat pandemi COVID-19.

Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Idul Adha 2020 Saat Pandemi
Petugas Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan memeriksa kondisi hewan kurban yang dijual di Indramayu, Jawa Barat, Senin (5/8/2019). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/foc.

tirto.id - Perayaan Iduladha dilakukan setiap 10 Zulhijah atau pada tahun 2020 ini pada sekitar 31 Juni. Penyembelihan hewan kurban dalam perayaan ini dapat dilakukan dalam rentang 4 hari, sejak selesai salat Iduladha pada 10 Zulhijah hingga terbenamnya matahari pada hari tasyrik terakhir, yatu 13 Zulhijah.

Berkurban secara istilah berarti menyembelih hewan dengan tujuan beribadah kepada Allah pada hari Iduladha dan tiga hari setelahnya (hari tasyrik).

Hukum Berkurban dan Kisah Nabi Ibrahim

Hukum berkurban dipahami berbeda oleh berbagai mazhab Islam. Imam Syafi'i dan Imam Malik menyebutkan, berkurban adalah sunah. Imam Malik menekankan, "tidak suka jika ada orang mampu, tetapi meninggalkan kurban". Sementara itu, Imam Abu Hanifah berpendapat, kurban wajib dalam konteks untuk orang mampu atau yang punya kelapangan rezeki dan mukim (menetap).

Dalam Islam, peristiwa berkurban sudah dilakukan oleh Habil dan Qabil, putra Adam. Dalam peristiwa yang terekam di Surah al-Maidah:27 itu, Habil berkata, "Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari

orang-orang yang bertakwa."

Dalam riwayat Ibrahim, Allah memerintahkan beliau untuk mempersembahkan sang putra Ismail, melalui mimpi. Kemudian, Ibrahim berdiskusi dengan Ismail yang tercantum dalam Surah ash-Shaffaat:102 hingga 107.

Ismail meneguhkan hati sang ayah dengan berkata, "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insyaallah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar". Pada akhirnya, Allah mengganti putra Ibrahim tersebut "dengan seekor sembelihan yang besar".

Syarat Hewan Kurban

Keterangan jenis hewan yang dikurbankan dalam Islam tercantum dalam Surah al-Hajj:34, "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap

binatang ternak yang telah dijadikan Allah sebagai rezeki kepada mereka".

Arti bahimatul an'am dalam ayat tersebut adalah unta, sapi, dan kambing, bukan yang lain. Oleh karenanya, yang dikurbankan adalah hewan-hewan tersebut.

Terdapat perbedaan mengenai jumlah shohibul qurban untuk kambing dengan shohibul qurban untuk sapi/kerbau/unta. Ini sesuai dengan riwayat Jabir bin Abdullah, yang menceritakan, pada tahun ketika terjadi Perjanjian Hudaibiyah, Rasulullah saw. "menyembelih kurban seekor unta untuk 7 orang, sapi untuk 7 orang, dan kambing untuk satu orang".(H.R. al-Tirmidzi)

Terdapat perbedaan pendapat soal urut-urutan hewan yang dikurbankan. Mazhab Syafiiyah dan Hanabilah berkesimpulan, urut-urutannya adalah unta, sapi, lalu kambing. Sementara itu, mazhab Malikiyah sebaliknya, urutan dimulai dari kambing, sapi, lalu unta.

Namun, tidak semua unta, sapi, atau kambing dapat digunakan untuk berkurban. Terdapat syarat untuk hewan-hewan itu dikurbankan, yang didasarkan pada usia dan jenisnya.

Dalam "Hukum, Makna, Jenis Hewan, dan Ketentuan Ibadah Kurban", KH Zakky Mubarak menjelaskan, jika yang dijadikan kurban adalah domba (dha’n), maka hewan tersebut minimal harus berusia lebih dari satu tahun atau sudah berganti giginya (jadza'). Diriwayatkan, Nabi Muhammad saw. bersabda, "Sembelilhlah domba yang jadza’, karena itu diperbolehkan.” (H.R. Ibnu Majah)

Untuk kambing (ma’z) wajib berusia minimal dua tahun lebih. Rasulullah saw. bersabda, "Janganlah kalian sembelih binatang melainkan hewan itu sudah berumur 2 tahun, kecuali jika binatang itu susah didapatkan, maka potong binatang yang berumur satu tahun (masuk tahun kedua)" (H.R Muslim).

Untuk sapi dan kerbau yang hendak dikurbankan, usianya minimal 2 tahun lebih. Sementara, bagi unta, standarnya adalah jika sudah berumur 5 tahun atau lebih.

Selain perlu memenuhi kriteria diatas, hewan-hewan yang dijadikan kurban harus dalam kondisi yang sehat dan tidak mengalami cacat. Terkait hal ini, ada beberapa patokan apakah sapi, kerbau, atau kambing dapat dikurbankan atau tidak.

1. Kakinya tidak pincang

2. Tidak buta

3. Ekor tidak buntung

4. Tidak kurus

5. Tidak sakit

6. Tidak mengandung atau baru beranak.

Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban

Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal, ada lima tahapan yang perlu dilakukan ketika melaksanakan proses penyembelihan. Berikut tahapan ketika proses penyembelihan.

1. Penyembelihan dilakukan dengan niat menyembelih dan menyebut nama Allah SWT.

2. Penyembelihan tersebut dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan saluran makanan, saluran pernafasan/tenggorokan, dan dua pembuluh darah.

3. Proses penyembelihan ini wajib dilakukan dengan satu kali saja dan secara tepat.

4. Kemudian perlu memastikan adanya aliran darah atau gerakan hewan yang dianggap sebagai tanda bahwa hewan tersebut dalam kondisi hidup.

5. Yang terakhir adalah hewan tersebut perlu dipastikan, matinya memang disebabkan oleh proses penyembelihan.

Panduan Panitia Penyembelihan Kurban Saat COVID-19

Berkaitan dengan kondisi pandemi Corona, pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Dalam rekomendasi tersebut, terdapat 3 persyaratan utama dalam penyembelihan hewan kurban. Pertama, penerapan physical distancing. Kedua, kebersihan personal panitia. Ketiga, kebersihan alat

Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi hal-hal berikut.

  • Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik;
  • Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban;
  • Jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging mesti diatur;
  • Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik

Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi hal-hal berikut.

  • Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas;
  • Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
  • Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
  • Penyelenggara diimbau selalu mengedukasi panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer,
  • Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung dengan sesama panitia, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;
  • Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

Penerapan kebersihan alat, meliputi hal-hal berikut.

  • Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan baik sebelum maupun sesudah digunakan;
  • Membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;
  • Menerapkan sistem satu orang satu alat.
  • Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

Baca juga artikel terkait IDUL ADHA atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Fitra Firdaus