Menuju konten utama

Tarif Tol Padaleunyi dan Cipularang Naik Mulai 15 Februari 2018

Kenaikan tarif tol yang diberlakukan PT Jasa Marga didasari pada laju inflasi di wilayah Bandung dan dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan tol.

Tarif Tol Padaleunyi dan Cipularang Naik Mulai 15 Februari 2018
Gerbang Tol Cikampek. Screenshot/ Google.com

tirto.id - PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan melakukan penyesuaian tarif di ruas Jalan Tol Padaleunyi dan Cipularang, Jawa Barat. Adapun penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Pasal 48 Ayat 3 tentang Jalan Tol.

Menurut rencana, perubahan tarif tol yang rutin dilakukan setiap dua tahun sekali itu mulai diterapkan per 15 Februari 2018 mendatang pada pukul 00.00 WIB.

“Penyesuaian tarif di Jalan Tol Padaleunyi dan Cipularang didasari pada laju inflasi di wilayah Bandung. Besaran inflasi yang digunakan adalah periode Oktober 2015 hingga September 2017,” kata AVP Corporate Communication Jasa Marga, Dwimawan Heru, dalam rilis yang diterima Tirto, Kamis (8/2/2018).

Merujuk pada Surat dari Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Statistik Harga Nomor B.278/BPS/6230/SHK/10/2017 tertanggal 5 Oktober 2017, laju inflasi yang diputuskan ialah sebesar 6,30 persen.

Untuk tarif tol awal, Jasa Marga menghitungnya berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan tol, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi. Sedangkan perhitungan usulan tarif tol dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang kemudian dievaluasi oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

“Dalam menyesuaikan tarif tol, Jasa Marga senantiasa meningkatkan pemenuhan sejumlah indikator yang meliputi kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan, kebersihan lingkungan, serta kelaikan tempat istirahat dan pelayanan,” jelas Dwimawan.

Kenaikan yang dikenakan kepada pengguna jalan tol pun bervariasi. Untuk kendaraan yang masuk kategori golongan I, besaran kenaikannya di kisaran Rp500,00 sampai dengan Rp2.000,00.

Tarif tol Cipularang untuk kendaraan golongan I dengan jarak terjauh, yakni Simpang Susun Dawuan-Simpang Susun Padalarang dengan panjang 58,10 kilometer, ditetapkan naik Rp2.000,00 menjadi Rp37.500,00.

Sedangkan untuk tol ruas Padalarang-Cileunyi, pengemudi dengan kendaraan golongan I naik sebesar Rp500,00, dari Rp8.500,00 menjadi Rp9.000,00. Selanjutnya untuk tol ruas Pasteur menuju Cileunyi juga mengalami kenaikan sebesar Rp500,00, dari yang tadinya Rp9.000,00 menjadi Rp9.500,00.

Baca juga artikel terkait TARIF TOL atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yandri Daniel Damaledo