Menuju konten utama

Tarif Tol Jakarta-Tangerang Disesuaikan Mulai 2 November

Tarif tol untuk golongan kendaraan kecil mengalami penaikan sedangkan golongan kendaraan besar turun.

Tarif Tol Jakarta-Tangerang Disesuaikan Mulai 2 November
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Banten, Rabu (2/10/2019). ANTARA FOTO/Fauzan/hp.

tirto.id - PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan menyesuaikan tarif tol di ruas Jakarta-Tangerang mulai Rabu 2 November 2019, setelah sebelumnya pada April 2019 batal memberlakukan penyesuaian harga.

Berdasarkan pantauan dari Instagram @official_jasamarga pada Rabu (30/10/2019), tarif untuk golongan kendaraan kecil mengalami penaikan sedangkan golongan kendaraan besar turun.

Dari informasi tersebut, ada penyesuaian tarif yang diberlakukan pada lintasan Simpang Susun Tomang- Tangerang Barat- Cikupa. Penyesuaian tarif dilakukan setelah Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat menerbitkan Surat Keputussan Menteri PUPR No 874/KPTS/M/2019.

Dalam keterangan tersebut, kenaikan tarif yang dilakukan untuk tol Jakarta Tangerang terakhir dilakukan pada April 2017 menggunakan sistem transaksi terbuka seiring penghapusan transaksi di Gerbang Tol Karang Tengah.

Nantinya, pada 2 November 2019, tarif untuk golongan kendaraan I dipatok Rp7.500, dari sebelumnya hanya Rp7.000.

Sementara golongan tarif untuk kendaraan selain golongan I disederhanakan, golongan II dan golongan III sebesar Rp11.500, golongan IV dan golongan V menjadi Rp15.000.

Tarif sebelumnya, untuk golongan II Rp 9.500, golongan III Rp 12.000, golongan IV Rp 16.000, dan golongan V Rp 20.000.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit mengkonfirmasi hal tersebut, pemerintah sudah melakukan ancang-ancang untuk mengeluarkan regulasi soal kenaikan tarif sejumlah ruas tol sampai akhir tahun 2019.

Danang menjelaskan, aturan mengenai tarif baru tersebut tengah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR yang masih dalam proses penyelesaian.

"Adanya penyesuaian [tarif]," kata dia di Menara Kadin, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2019).

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono juga sudah mengatakan tarif ruas tol tersebut akan naik mulai 2 November 2019 pukul 00.00 WIB. Melalui keputusan Menteri PUPR, tarif ruas tol tersebut akan naik untuk kendaraan golongan I sampai golongan V. Untuk golongan I sendiri, tarifnya hanya naik sebesar Rp500.

"Oh yang itu, satu ruas dulu. Kan waktu itu kita undur setelah pelantikan. Minggu depan, Sabtu berlaku," ujar Basuki di kantornya, Jakarta, Sabtu (26/10/2019).

Baca juga artikel terkait TARIF TOL atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti