Menuju konten utama

Tarif Tol Bandara Soekarno Hatta Naik Jadi Rp7.500 untuk Golongan I

Direktur Operasi II Jasa Marga, Subakti Syukur menjelaskan, kenaikan ini akan dilakukan pada 12 Mei 2019 pada pukul 00.00 WIB.

Tarif Tol Bandara Soekarno Hatta Naik Jadi Rp7.500 untuk Golongan I
Gerbang Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo. Rosa Panggabean/antaranews

tirto.id -

PT Jasa Marga (JSMR) sudah memutuskan untuk menaikan tarif Jalan Tol Sedyatmo atau Tol Bandara Soekarno-Hatta menjadi Rp7.500 untuk golongan I.

Sebelumnya tarif tol ini untuk golongan I adalah Rp7.000.

Langkah ini dilakukan setelah adanya izin dari Kementerian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Direktur Operasi II Jasa Marga, Subakti Syukur menjelaskan, kenaikan ini akan dilakukan pada 12 Mei 2019 pada pukul 00.00 WIB.

"Kita akan naikan pada 00.00 pada 12 Mei 2019, itu hari Minggu," jelas dia, Kamis (9/5/2019).

Adapun nominal tarif baru sebagai berikut:

Golongan I : dari Rp7.000 menjadi Rp7.500

Golongan II : dari Rp8.500 menjadi Rp10.000
Golongan III : tetap Rp10.000
Golongan IV : dari Rp12.500 menjadi Rp11.000
Golongan V : dari Rp15.000 menjadi Rp11.000

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Danang Parikesit, menjelaskan langkah ini dilakukan setelah adanya perhitungan soal inflasi yang terjadi di dua wilayah yaitu DKI Jakarta dan Tanggerang.

Ia menyebut rata-rata inflasi Jabodetabek mencapai 7,75 persen pada periode Oktober 2016 hingga September 2018.

"Khusus Tol Sedyatmo, terakhir kali penyesuaian di 6 Oktober 2016," jelas dia.

Sebelumnya, pada Februari 2019 lalu PT Jasa Marga Tbk membatalkan kenaikan tarif Tol Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Sebenarnya kenaikan tarif sudah direncanakan pada 14 Februari namun kebijakan ini harus ditunda lantaran pihak PT Jasa Marga belum melakukan sosialisasi pada para pengguna jalan tol.

Rencanannya pada Februari lalu kenaikan tarif Tol Bandara Soetta, untuk kendaraan golongan I naik Rp500. Yaitu dari Rp7.000 menjadi Rp7.500.

Kenaikan itu, sesuai dengan Undang-undang 38 Tahun 2004 tentang penyesuaian tarif dilakukan dua tahun sekali dan sesuai dengan laju inflasi.

"Penundaan itu karena memang masih kurang sosialisasi," kata dia.

Baca juga artikel terkait TARIF TOL atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Nur Hidayah Perwitasari