Menuju konten utama

Tarif Ojol Terbaru Akan Diterapkan pada 20 Kota di Pulau Jawa

Tarif ojol baru yang semula berlaku pada 5 kota akan diperluas menjadi 20 kota di Pulau Jawa.

Tarif Ojol Terbaru Akan Diterapkan pada 20 Kota di Pulau Jawa
Sejumlah pengemudi ojek daring (online) menunggu penumpang di depan Stasiun Pondok Cina, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (11/6/2019). arkan aturan larangan diskon pada transportasi online, termasuk ojek online. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/ama.

tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyasar 20 kota sebagai lokasi percontohan peraturan baru terkait tarif ojek online (ojol).

Direktur Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, telah membahas penerapan aturan dengan operator ojol.

"Kemarin kan pilot project 5 kota. Kemudian saat ini akan perluas lagi menjadi 20 kota besar sampai nantinya kita akan berlakukan semuanya. Jadi bertahap," kata dia usai melakukan diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).

Berdasarkan pembahasan dengan operator ojol, ia mengatakan perwakilan Grab sempat mengusulkan penerapan aturan baru berdasar provinsi. Kemudian, lanjut dia, perwakilan Gojek mengusulkan untuk realisasi aturan per kota.

"Kalau usulan dari Grab itu cukup banyak kota-kota yang diterapkan. Tapi kalau Gojek, usulannya per kota. Ada dalam tiap provinsi kota kota tertentu saja," kata dia.

Penerapan kebijakan baru ojol mengacu Permenhub 12/2019 dan Kepmenhub 348/2019.

"Sebenarnya ini untuk kita, supaya kita memudahkan pengawasan akhirnya kita menentukan kota saja," ujar dia.

Budi belum dapat menyebutkan 20 kota yang akan jadi lokasi pecontohan tarif baru ojol. Sejauh ini, kota yang jadi sasaran berada di Pulau Jawa.

"Akan diterapkan [di masa mendatang] di Zona 1, Zona 2, Zona 3. Harus terwakili [per zona]," imbuh dia.

Dalam Kepmenhub 348/2019 yang ditandatangani 1 Mei 2019, diatur besaran tarif menjadi 3 zona, yaitu: zona untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali. Untuk zona 2 meliputi Jabodetabek. Sementara untuk zona 3 adalah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya.

Besaran tarif nett untuk Zona 1 batas bawah Rp1.850 per km dan batas atas Rp2.300 per km, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000.

Sementara Zona 2 batas bawah Rp2.000 per km dengan batas atas Rp2.500 per km, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000.

Untuk Zona 3 batas bawah Rp2.100 per km dan batas atas Rp2.600 per km dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000. Bagi biaya jasa minimal ditetapkan per 4 km pertama.

Baca juga artikel terkait ZONA TARIF OJEK ONLINE atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali