Menuju konten utama

Tarif Iuran BPJS Kesehatan yang Akan Naik pada Januari 2020

Iuran BPJS Kesehatan diusulkan naik mulai Januari 2020.

Tarif Iuran BPJS Kesehatan yang Akan Naik pada Januari 2020
Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Selasa (3/8/2019). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

tirto.id - Iuran BPJS Kesehatan akan naik pada Januari 2020. Sesuai dengan usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani, kenaikan tersebut mencakup peserta yang menggunakan fasilitas kesehatan (faskes) kelas III, serta peserta yang menikmati faskes kelas I dan II.

Secara rinci, berikut kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

  • BPJS Kesehatan Kelas I naik 2 kali lipat, dari semula Rp80.000 menjadi Rp160.000.
  • BPJS Kesehatan Kelas II naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000.
  • BPJS Kesehatan Kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000.
Kenaikan untuk faskes kelas III yang dikehendaki kementerian keuangan (Kemenkeu) tersebut sama dengan usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN ).

Namun, untuk kenaikan iuran kesehatan kelas I, Sri Mulyani dan lembaganya mengusulkan kenaikan hingga Rp160 ribu. Angka itu lebih besar dibandingkan usulan DJSN yang sebesar RP120 ribu.

"Untuk 2020 kami usulkan kelas II dan kelas I jumlah yang diusulkan oleh DJSN perlu dinaikkan," imbuhnya.

Kemenkeu juga mengusulkan agar iuran peserta penerima upah (PPU) badan usaha sebesar lima persen, dengan batas atas upah sebesar Rp12 juta atau naik dari yang sebelumnya Rp8 juta.

Sedangkan iuran PPU pemerintah sebesar lima persen dihitung berdasarkan take home pay (TKP) dari yang sebelumnya lima persen dari gaji pokok.

Dalam situs web BPJS Kesehatan tertulis, pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016.

Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap, maka dikenakan denda sebesar 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak, dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.
  2. Besar denda paling tinggi Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Peserta BPJS Kesehatan, khususnya kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), yang mengalami kendala lupa membayar iuran JKN-KIS bisa memanfaatkan fasilitas pembayaran autodebit untuk pembayaran iuran peserta JKN-KIS.

BPJS Kesehatan bekerja sama dengan bank mitra kerja yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BCA yang menyediakan autodebit. BPJS Kesehatan telah mewajibkan peserta PBPU/mandiri khususnya kelas 1 dan 2 untuk melakukan pembayaran iuran dengan metode autodebit.

"Melalui sistem autodebit, kini tidak perlu khawatir lupa karena bank akan secara otomatis menarik tagihan iuran JKN-KIS dari rekening peserta, dan status kepesertaan aktif dengan harapan tidak terkendala saat mendapatkan pelayanan kesehatan," ujar Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso, seperti dikutip situs web BPJS Kesehatan.

Kemal menjelaskan, mekanisme pembayaran iuran melalui autodebit sangat mudah. Berikut ini cara mendaftarkan diri untuk pembayaran autodebit BPJS Kesehatan.

  1. Peserta JKN-KIS tinggal datang ke Bank yang bekerja sama.
  2. Peserta mendaftarkan diri dan mengisi formulir kesediaan membayar iuran melalui autodebit.
  3. Peserta harus memastikan nomor rekeningnya benar sehingga tidak terjadi kesalahan pendebitan.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Maya Saputri