Menuju konten utama

Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2021 & Cara Pendaftaran Peserta Mandiri

Tarif iuran BPJS Kesehatan mandiri kelas III mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2021. Berikut besaran rinciannya.

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan dengan tanpa tatap muka di Kantor BPJS Kesehatan cabang Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/10/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

tirto.id - BPJS Kesehatan mandiri memiliki skema tarif baru mulai 1 Januari 2021 yang dikenakan kepada Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan BP).

Perubahan skema tarif iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayar oleh peserta mandiri itu, khusus untuk kategori kelas III. Sementara biaya iuran kelas I dan II masih tetap seperti yang berlaku pada semester kedua tahun 2020.

Pemberlakuan skema tarif baru itu membuat iuran peserta BPJS Kesehatan mandiri kelas III naik sebesar Rp9.500, dari semula senilai Rp25.500. Kenaikan ini terjadi karena subsidi pemerintah untuk iuran peserta BPJS Kesehatan mandiri kelas III, menyusut dari Rp16.500 menjadi Rp7.000.

Mengutip publikasi resmi BPJS Kesehatan, besaran iuran yang harus dibayarkan peserta PBPU/BP, mulai 1 Januari 2021 adalah sebagai berikut:

Iuran Kelas III: Rp35.000/orang/bulan (Rp42 ribu dikurangi subsidi Rp7 ribu)

Iuran Kelas II: Rp100.000/orang/bulan

Iuran Kelas I: Rp150.000/orang/bulan.

Pemberlakuan skema baru tarif BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri di atas sesuai ketentuan di Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 (PDF), Pasal 34 ayat (1) huruf b, (1), (2), dan (3).

Perpres tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 5 Mei 2020 lalu.

Mengutip penjelasan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Perpres tersebut sebenarnya mengatur bahwa nilai iuran BPJS Kesehatan untuk peserta PBPU dan BP (mandiri) kelas III ialah Rp42.000.

Namun, untuk periode pembayaran iuran pada tahun 2020, pemerintah memberikan subsidi senilai Rp16.500 sehingga tarif untuk peserta mandiri kelas III menjadi Rp25.500. Lantas, pada 2021 dan tahun berikutnya, iuran peserta mandiri kelas III menjadi Rp35.000. Ini karena subsidi pemerintah berubah menjadi Rp7000 saja.

Masih berdasarkan Perpres 64/2020 itu, besaran iuran Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) juga senilai Rp42.000. Namun, iuran peserta PBI tetap ditanggung pemerintah 100 persen.

Perpres yang sama juga mengatur bahwa iuran bagi bayi baru lahir, yaitu dibayarkan oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta pada saat mendaftar, paling lama 28 hari sejak dilahirkan.

"Besaran iuran [BPJS Kesehatan] akan ditinjau paling lama 2 tahun sekali dengan menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim berlaku umum," tulis Kemenkeu.

Syarat Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan Mandiri

Tata cara serta persyaratan mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri (PBPU dan BP) bisa dilihat dalam e-book Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS Edisi I 2020. e-Book yang diterbitkan BPJS Kesehatan itu juga memuat info lengkap terkait dengan kepesertaan.

Mengutip keterangan dari buku tersebut, pendaftaran menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri (PBPU dan BP) bisa dilakukan oleh perorangan maupun kolektif, dengan cara mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) beserta persyaratannya.

Sebelum melakukan pendaftaran, calon peserta BPJS Kesehatan mandiri (PBPU dan BP) perlu menyimak sejumlah pernyaratan yang harus dipenuhi saat mendaftar. Sejumlah persyaratan itu adalah sebagai berikut.

1. Fotokopi Kartu Keluarga

2. Fotokopi halaman pertama buku tabungan BNI atau BRI, Mandiri, BTN, BCA, Bank Jateng dan Bank Panin.

3. Pendaftar bisa menggunakan rekening tabungan miik Kepala Keluarga atau anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung.

4. Mengisi formulir surat kuasa autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp6.000 yang ditandatangani oleh pemilik rekening.

5. Formulir surat kuasa wajib ditanda tangani oleh pemilik rekening walaupun calon peserta yang mendaftar bukan pemilik rekening tersebut.

6. Bagi warga negara asing (WNA) menyerahkan fotokopi paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

7. Calon peserta dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran.

8. Pendaftaran PBPU/BP secara kolektif dimungkinkan untuk kalangan berikut ini:

  • Mahasiswa dari Perguruan tinggi atau lembaga sejenis
  • Siswa/santri dari Sekolah/Pesantren atau lembaga sejenis
  • Saksi dan Korban dalam Perlindungan Lembaga Hukum
  • Penghuni Lembaga Permasyarakatan Negara
  • Panti Sosial
  • Lembaga atau Badan Amal
  • Lembaga/Yayasan atau Badan Sosial
  • Koperasi Berbadan Hukum
  • Program CSR Badan Usaha.

Cara Pendaftaran Peserta BPJS Kesehatan Mandiri

Pendaftaran peserta BPJS Kesehatan mandiri (PBPU dan BP) bisa dilakukan melalui sejumlah kanal. Terdapat 4 kanal layanan pendaftaran yang bisa digunakan calon peserta BPJS Kesehatan mandiri. Masing-masing kanal itu bisa dimanfaatkan dengan ketentuan tata cara berbeda-beda.

Berikut tata cara pendaftaran peserta BPJS Kesehatan mandiri melalui empat kanal resmi yang sudah disediakan.

1. Cara pendaftaran melalui Aplikasi Mobile JKN

  • Unduh aplikasi Mobile JKN di Appstore atau Google Play Store.
  • Pilih menu Pendaftaran Peserta Baru.
  • Pilih persetujuan untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
  • Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga dan Nomor Rekening Bank.
  • Isi data sesuai ketentuan di Aplikasi Mobile JKN.
  • Isi data nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, alamat/domisili.
  • Pilih Kelas Perawatan (I, II atau III).
  • Pilih FKTP (fasilitas kesehatan/faskes tingkat pertama) terdekat.
  • Isi data nomor handphone dan email yang aktif.
  • Isi data nomor rekening bank.
  • Konfirmasi pendaftaran dan nomor virtual account yang dipakai buat melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan secara autodebit, dan akan dikirim melalui email.
  • Calon peserta melakukan pembayaran iuran pertama melalui Autodebet dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari usai pendaftaran.
  • Kartu JKN-KIS dikirim paling lambat 6 hari usai pembayaran atau bisa diunduh di Mobile JKN.

2. Cara pendaftaran lewat BPJS Kesehatan Care Center

  • Hubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 1500 400.
  • Ikuti petunjuk sesuai instruksi operator Care Center.
  • Lengkapi persyaratan dan data yang diminta.
  • Data yang diminta: nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, alamat atau domisili, kelas perawatan yang dipilih (I, II atau III), FKTP terdekat yang dipilih, nomor hape dan email yang aktif, dan nomor rekening bank.
  • Usai data sudah lengkap, konfirmasi pendaftaran dan nomor virtual account yang digunakan melakukan pembayaran iuran, dan akan dikirim via email.
  • Calon peserta melakukan pembayaran iuran pertama melalui Autodebet dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari usai pendaftaran.
  • Kartu JKN-KIS dikirim paling lambat 6 hari usai pembayaran atau bisa diunduh di Mobile JKN.

3. Cara pendaftaran melalui Mobile Customer Service (MCS)

  • Kunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang ditentukan.
  • Isi formulir daftar isian peserta (FDIP).
  • Lengkapi persyaratan dan data yang dibutuhkan.
  • Data yang diminta: nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, alamat atau domisili, kelas perawatan yang dipilih (I, II atau III), FKTP terdekat yang dipilih, nomor hape dan email yang aktif, dan nomor rekening bank.
  • Tunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
  • Usai data lengkap, calon peserta akan mendapat nomor virtual account untuk melakukan pembayaran iuran, yang akan dikirimkan melalui email.
  • Calon peserta melakukan pembayaran iuran pertama melalui Autodebet dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari usai pendaftaran.
  • Kartu JKN-KIS dikirim paling lambat 6 hari usai pembayaran.

4. Cara daftar di Kantor Cabang atau Kabupaten/Kota BPJS (Perorangan dan Kolektif)

  • Kunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan.
  • Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).
  • Lengkap persyaratan dan data, yakni nama lengkap, tempat tanggal lahir, status pernikahan, alamat/domisili, kelas perawatan yang dipilih (I, II atau III), FKTP terdekat pilihan, nomor hape dan email yang aktif, dan nomor rekening bank.
  • Ambil nomor antrean administrasi.
  • Tunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
  • Usai data telah lengkap, calon peserta akan menerima nomor virtual account yang digunakan untuk pembayaran iuran pertama.
  • Calon peserta melakukan pembayaran iuran pertama melalui Autodebet dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran.
  • Usai melakukan pembayaran, Kartu JKN-KIS dikirimkan paling lambat 6 hari setelahnya.
Informasi selengkapnya bisa dilihat melalui link ini.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH
-->