Menuju konten utama

Tarif Baru JNE 2019: Ongkir Naik 20% Mulai 15 Januari

JNE memberlakukan penyesuaian tarif/ongkos kirim baru untuk service Regular, OKE, dan YES pada tahun 2019

Tarif Baru JNE 2019: Ongkir Naik 20% Mulai 15 Januari
Pengguna JNE. FOTO/jne.co.id

tirto.id - Perusahaan yang bergerak dalam bidang pengiriman dan logistik JNE menaikkan tarif atau ongkos kirim baru mulai 15 Januari 2019 pukul 00:01 WIB, menyusul dengan adanya kenaikan tarif SMU (Surat Muatan Udara) atau biaya kargo udara sebesar rata – rata kurang lebih 70 persen.

Hal ini dijelaskan Head of Media Relations Department JNE Hendrianida Primanti dalam rilis pers yang diterima Tirto pada Rabu (16/1/2019).

Penyesuaian tarif pengiriman JNE berlaku untuk service Regular, OKE, dan YES. Penyesuaian tarif tersebut berlaku untuk pengiriman paket dari Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) ke seluruh tujuan dalam negeri.

Sementara untuk pengiriman paket dalam kota atau antarkota dalam Jabodetabek tetap berlaku tarif normal.

"Besaran kenaikan tarif dari Jabodetabek, tergantung pada tujuan pengiriman paket dan jenis layanan yang digunakan dengan kenaikan rata-rata sebesar 20%," kata Primanti.

M. Feriadi, Presiden Direktur JNE, menyampaikan langkat tersebut diambil demi mempertahankan dan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta melanjutkan berbagai inovasi mau pun pengembangan JNE di berbagai bidang, maka kebijakan melakukan penyesuaian tarif pengiriman paket atau ongkos kirim dilakukan.

"Langkah ini harus dilakukan untuk menyesuaikan berbagai biaya operasional yang turut meningkat seiring dengan kenaikan biaya kargo udara yang diberlakukan oleh pihak maskapai penerbangan," tuturnya.

Ia mengungkapkan, dalam beberapa tahun terakhir, JNE telah beberapa kali menaikan tarif pengiriman atau ongkos kirim. Di dorong oleh berbagai faktor, baik eksternal mau pun internal, maka pada tahun 2008, ongkos kirim JNE dinaikan sebesar 17% dan di tahun 2013 naik kembali sebesar 10% -15 %. Kemudian tahun 2015 atau 3 tahun yang lalu, JNE juga menaikan ongkos kirim sebesar 10% -15%.

Sebelumnya JNE juga pernah menurunkan tarif pengiriman. Besaran penurunan ongkos kirim JNE sebesar rata – rata 17% diberlakukan untuk pengiriman dari Jabodetabek ke beberapa tujuan.

Ia menuturkan, selain penyesuaian tarif, JNE juga memilih moda transportasi alternatif untuk paket dengan tujuan yang memungkinkan dikirimkan menggunakan selain pesawat terbang, dan menyusun rencana untuk menyediakan angkutan “freighter” yang dapat digunakan secara bersama – sama oleh anggota Asperindo.

Baca juga artikel terkait JNE atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Bisnis
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani