Menuju konten utama

Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan Berlaku Mulai Hari Ini, 1 Juli 2020

Tarif baru BPJS Kesehatan untuk kelas 1 yaitu Rp150.000 per bulan dan Rp100.000 untuk kelas 2.

Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan Berlaku Mulai Hari Ini, 1 Juli 2020
Ilustrasi BPJS Kesehatan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

tirto.id - Tarif baru BPJS Kesehatan berlaku mulai hari ini, Rabu (1/7/2020). Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, iuran peserta BPJS kelas 1 menjadi Rp150.000 per bulan.

Dikutip dari website BPJS Kesehatan, iuran bagi peserta kelas 2 sebesar Rp100.000 per bulan dan kelas 3 mencapai Rp42.000 per bulan. Hal ini diungkapkan Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf, Selasa (30/6/2020).

Namun, perserta kelas 3 BPJS Kesehatan hanya wajib membayar Rp25.500 per bulan, sisanya sebesar Rp16.600 akan dibayar oleh pemerintah.

“Ini merupakan wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, sehingga pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas 3,” jelas Iqbal.

"Kita harus pahami, bahwa dalam kondisi pandemi seperti ini risiko sakit akan semakin memperburuk kondisi ekonomi masyarakat. Pemerintah berusaha memastikan peserta tetap dalam kondisi aktif.

Sebelumnya tarif BPJS Kesehatan untuk kelas 3 sebesar Rp25.500 per bulan, kelas 2 Rp51.000 per bulan dan kelas 1 Rp80.000 per bulan.

Masyarakat diharapkan memiliki perlindungan sosial termasuk jaminan kesehatan, memastikan status kepesertaan aktif, sehingga apabila terjadi kondisi sakit dapat terlindungi baik dari sisi pelayanan kesehatan maupun pembiayaannya.

“Untuk peserta kelas 1 dan kelas 2, apabila peserta merasa tidak mampu membayar dengan skema iuran yang baru, BPJS Kesehatan akan memfasilitasi penyesuaian atau pindah kelas sesuai dengan kemampuannya,” ujarnya.

Namun perubahan kelas BPJS Kesehatan dapat dilakukan setelah menjadi anggota selama 1 tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.

Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya.

Sementara dokumen yang harus dipersiapkan untuk pindah kelas BPJS Kesehatan yaitu KK, KTP, Kartu BPJS Kesehatan, mengisi Formulir Perubahan Data Peserta dan tidak ada tunggakan iuran.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH