Menuju konten utama
Dirjen Pajak:

Target Penerimaan Pajak di Bulan November Sebesar Rp126 Triliun

Beberapa waktu lalu sempat muncul polemik soal pajak Google Indonesia yang sudah merupakan BUT sejak 2011.

Target Penerimaan Pajak di Bulan November Sebesar Rp126 Triliun
Direktur Jendral Pajak Ken Dwijugiasteadi (kiri) didampingi Kepala Sub Direktorat Hubungan Masyarakat, Saksama Ani Natalia (kanan) . ANTARA FOTO/Atika Fauziyyah.

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengaku telah menerima pelunasan pembayaran pajak dari sebuah perusahaan asing yang berstatuskan BUT (Badan Usaha Tetap) di Indonesia. Adapun pemenuhan kewajiban tersebut telah selesai diurus pada hari ini, Kamis (30/11/2017) dan dilakukan langsung oleh pimpinan perusahaan itu.

Menurut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi, pajak yang dibayarkan adalah PPh (Pajak Penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) hingga 2015 lalu.

“Kinerja dari teman-teman Kanwil Khusus dan KPP Badan dan Orang Asing telah menyelesaikan tugas dengan baik. Ada perusahaan berinisial G telah melunasi pajaknya sesuai dengan peraturan Undang-Undang Perpajakan di Indonesia,” ujar Ken saat jumpa pers di kantornya pada Kamis (30/11/2017).

Sementara untuk jumlahnya, Ken tidak bisa menyebutkan angka karena ada asas kerahasiaan yang harus dipatuhi. Ken mengatakan bahwa signifikansi penerimaan pajak dari perusahaan itu pun baru bisa diketahui pada sore ini.

“Target penerimaan di November 2017 adalah Rp126 triliun. Sampai dengan tadi pagi pukul 10.00 WIB, sudah ada Rp114 triliun. Tapi itu belum termasuk [perusahaan asing] BUT G. (Penerimaan pajak dari BUT G) Nanti jam 17.00 WIB,” kata Ken.

Lebih lanjut, Ken mengklaim tidak ada negosiasi yang dilakukan sampai akhirnya perusahaan tersebut mau menyetorkan pajak. DJP sendiri telah melakukan pemeriksaannya selama satu tahun lamanya.

Setelah memenuhi kewajiban perpajakannya hingga 2015, perusahaan yang dimaksud pun bisa menjadikannya sebagai acuan dalam mengisi SPT (Surat Pemberitahuan) untuk tahun 2016. Pihak perusahaan lantas diberikan keleluasaan untuk melakukan penghitungan, pelaporan, dan pembayaran sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang kepada negara (self-assessment).

“Bayar pajak itu bukan berdasarkan dari besar kecilnya (angka), melainkan dari kepatuhannya terhadap UU Perpajakan, dan kebenarannya,” ucap Ken.

Indonesia merupakan satu dari empat negara di dunia yang menerima pendapatan dari pajak perusahaan tersebut. Menanggapi hal itu, Ken menilai aturan perundang-undangan pajak di Indonesia sudah memenuhi ketentuan yang disepakati. “Sama sekali enggak ada yang dilanggar,” ungkap Ken.

DJP sendiri memang tidak bersedia menyebutkan nama perusahaan. Akan tetapi, beberapa waktu lalu sempat muncul polemik soal pajak Google Indonesia yang sudah merupakan BUT sejak 2011. Meski menginduk pada Google Asia Pacific yang bermarkas di Singapura, namun pendapatan maupun penerimaan Google dari Indonesia sudah semestinya dikenai pajak penghasilan.

Baca juga artikel terkait GOOGLE INDONESIA atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Alexander Haryanto