Menuju konten utama

Target Oktober Cair, Program Bansos Ojol-Nelayan Disiapkan Pemda

Pemda diminta segera membuat program bansos yang akan disalurkan untuk ojol hingga nelayan sehingga diharapkan bantuan akan disalurkan pada Oktober 2022.

Target Oktober Cair, Program Bansos Ojol-Nelayan Disiapkan Pemda
Ribuan ojek online menggelar demonstrasi Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta Jumat (28/2/2020). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara meminta pemerintah daerah (pemda) segera membuat program bantuan sosial (bansos) yang akan disalurkan untuk ojek online (ojol) hingga nelayan. Diharapkan bantuan ini akan bisa disalurkan pada Oktober 2022 mendatang.

Dia menjelaskan teknis penyaluran bansos tersebut akan diatur atau diserahkan ke masing-masing pemda. Adapun bansos untuk ojek online hingga nelayan akan menggunakan anggaran dari dana transfer umum (DTU) yang mencakup dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) senilai Rp12,4 triliun.

"Ini kami harapkan programnya segera dibuat dan dijalankan melalui DTU Oktober, November dan Desember," katanya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Rabu (7/9/2022).

Pemerintah pusat telah mewajibkan pemda membelanjakan 2 persen dari DTU pada Oktober, November, dan Desember 2022 untuk memberikan bantuan sosial bagi masyarakat di daerah. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.

Beleid itu mengatur bahwa belanja bansos itu diarahkan untuk ojek online, usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM), dan nelayan. Selain itu, digunakan untuk penciptaan lapangan kerja dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

Kemudian pemda wajib melakukan perubahan pada APBD 2022 serta melaporkan penganggaran dan realisasi belanja wajib kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu paling lambat pada 15 September 2022. Sedangkan laporan realisasi belanja yang telah dianggarkan wajib diserahkan kepada DJPK paling lambat 15 bulan berikutnya.

Nantinya, laporan penganggaran belanja wajib ini akan menjadi dokumen persyaratan penyaluran DAU bulan berikutnya atau DBH PPh pasal 25/29 kuartal III-2022 bagi daerah yang tidak mendapat DAU.

Selain itu, laporan realisasi belanja ini juga turut menjadi persyaratan dokumen penyaluran DAU dan DBH PPh pasal 25/29 pada kuartal IV-2022 jika pemda tidak mendapat DAU.

“Ini PMK akan memberikan payung hukum supaya daerah bisa melindungi masyarakat di daerah,” kata Suahasil.

Lebih lanjut, dia berharap pemda bisa membuat program bansos yang disesuaikan dengan karakteristik masyarakat di wilayah masing-masing, sehingga manfaatnya bisa optimal dinikmati masyarakat wilayah tersebut.

“Spesifik daerah masing-masing. Silakan dibuat programnya oleh pemda supaya spesifik memenuhi kebutuhan daerah masing,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait BANTUAN KENAIKAN BBM atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin