Menuju konten utama
Nabiel Makarim

"Tanpa Amdal Menyeluruh, Reklamasi Melanggar Hukum"

Jika proyek pemerintah saja tak taat dengan persyaratan Amdal, Nabiel kuatir ini akan jadi preseden buruk bagi penegakan peraturan. 

Mantan Menteri Lingkungan Hidup, Nabiel Makarim. TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - Nabiel Makarim adalah Menteri Lingkungan Hidup era Presiden Megawati yang pada 2003 menandatangani surat keputusan menyatakan reklamasi pantai utara Jakarta tak layak dilaksanakan. Saat itu, menurutnya, rencana reklamasi yang diajukan adalah satu pulau besar membentang di Teluk Jakarta.

Berdasarkan kajian Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), yang menyatakan rencana itu akan membawa banyak mudarat, maka ia tak memberi lampu hijau. “Kalau mereka datang dengan rencana yang baru dan melakukan perubahan yang direkomendasikan ya silakan,” katanya.

Tentu saja rencana yang lain juga tak otomatis akan disetujui pula. Dan itulah menurutnya bermasalah dengan rencana reklamasi kali ini. Nabiel berpendapat Amdal yang dibuat per pulau itu akal-akalan. Yang seharusnya dilakukan adalah Amdal menyeluruh yang memuat analisis jika ke-17 pulau itu dibangun.

Berikut ini petikan wawancara Maulida Sri Handayani dari tirto.id dengan Nabiel Makarim selengkapnya.

Pada era Anda sebagai Menteri Lingkungan Hidup, Anda ngotot melarang reklamasi. Bisa diceritakan sedikit?

Dulu ada rencana membuat satu pulau besar di Teluk Jakarta, bukan dipecah menjadi 17 pulau seperti sekarang ini. Pembangunan itu harus mengajukan Amdal sesuai dengan undang-undang yang berlaku, kita pelajari terlebih dahulu. Tim yang mempelajarinya terdiri dari ahli-ahli berbagai bidang lingkungan. Hasil dari tim tersebut, Amdalnya ditolak sehingga atas dasar itu saya juga menolak reklamasi.

Meskipun menolak, bukan berarti semua reklamasi itu tidak boleh. Kalau mereka datang dengan rencana yang baru dan melakukan perubahan yang direkomendasikan ya silakan. Tetapi, kalau datang kembali dengan rencana yang sama pasti ditolak lagi.

Kalau bentuk rencana reklamasi dengan 17 pulau seperti sekarang berarti tak masalah?

Saya nggak tahu bermasalah atau tidak karena sampai sekarang Amdal itu tidak dibuat. Yang dibuat itu Amdal 17 pulau dengan cara dipecah-pecah. Bukan itu yang dibuat, seharusnya rencana Amdal itu satu karena kita harus melihat pengaruhnya secara keseluruhan terhadap lingkungan. Kalau satu pulau bisa saja nggak apa-apa, atau dua pulau, tapi kalau 17 bagaimana? Kita kan nggak tahu reklamasi sekarang dibuatnya berdasarkan undang-undang atau tidak. Tapi tampaknya tidak menggunakan rujukan undang-undang.

Pada saat itu, Presiden Megawati Soekarnoputri mendukung Kementerian Lingkungan Hidup?

Ibu Megawati memberikan kebebasan kepada menteri-menterinya dengan batas aturan-aturan dalam mengambil keputusan dan melapor ke beliau. Bukan kami melarang mereka melakukan reklamasi, selama mereka mengikuti aturan ya tidak masalah. Tetapi kalau membawa rencana yang itu tidak bisa dong, karena menurut Amdal tidak layak.

Apa saja risiko yang menonjol dalam rencana reklamasi lama?

Pengaruhnya itu bisa ke darat dan sungai-sungai yang ada, lalu pengaruh ke aliran air laut, daratan hasil reklamasi tersebut bisa terkikis, dan dampak terhadap desa nelayan. Seperti sekarang, pemerintah mau buat apartemen untuk nelayan, itu bukan solusi.

Kalau nelayan ditempatkan di apartemen, nanti jalanya mau dijemur di mana? Bukan itu saja, akan ada dampak sosial juga. Adaptasi dengan tempat membutuhkan biaya mahal. Pada saat saya masih sekolah di Australia pada 1970an, penduduk Australia dipindahkan ke apartemen. Dalam pemindahan tersebut terjadi dampak besar seperti bunuh diri. Begitu juga di Singapura, sampai-sampai disiapkan jaring di bawah. Sekarang sih sudah tidak

Apakah Menteri Siti Nurbaya meminta pendapat Anda dalam kasus reklamasi Teluk Jakarta?

Saya kira, dia menuntut hal yang sama seperti saya.

Tapi tidak sekeras anda?

Tidak tahu, mungkin style saja lain tapi tujuannya sama. Kembali ke soal nelayan tadi. Kalaupun dipindahkan, pemerintah harus rembuk kepada masyarakat terdampak. Mereka mau dicarikan tempat oleh pemerintah atau mereka mencari tempat sendiri dan fasilitasi semuanya. Mungkin bisa di Cirebon atau Banten yang penting hidup di desa nelayan. Bukan diberi apartemen, itu bukan solusi. Saya menilai ini penting, semua pembangunan harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kalau harus sesuai aturan, berarti semua reklamasi harus pakai Amdal termasuk juga untuk di Bali?

Iya, aturan itu jelas. Dalam undang-undang lingkungan disebutkan setiap usaha yang berdampak penting terhadap hidup masyarakat harus memiliki Amdal. Dampak penting itu seperti jumlah penduduk di wilayah pembangunan. Saya bingung lihat pemerintahan yang menyatakan nggak ada Amdal nggak apa-apa. Masak pemerintah setuju ada pelanggaran hukum? Itu yang nggak saya habis pikir. Hukum itu tidak bisa ditawar-tawar.

Jadi menurut Anda, reklamasi Teluk Jakarta ini kewenangan nasional?

Kalau kewenangan itu di bawah pemerintah nasional. Ini Amdalnya dibuat satu-satu oleh pemda, lalu disetujui. Ini kan akal-akalan saja. Akibatnya, pembangunan ini berjalan terus. Apa nanti yang tinggal di situ [pulau reklamasi] akan aman? Tidak, ini kan akan berkonflik terus. Jadi demi kepentingan semua pihak maka bikin Amdal dulu. Benar nggak amdalnya, lalu apa ada rekomendasi. Kalau ada, diperbaiki bukan didiamkan.

Rizal Ramli membikin komite bersama lalu memoratorium. Namun beberapa bulan setelah itu, Rizal diganti Luhut. Saat pergantian dilaksanakan, Luhut menyatakan reklamasi masih tetap berlanjut. Memang, pada saat Rizal tidak menggunakan surat keputusan saat menghentikan reklamasi, bagaimana Anda melihatnya?

Inilah semua terjadi karena tidak ada pegangan. Kalau ada Amdal maka menjadi pegangan semua pihak.

Kalau era Anda, ada perdebatan di dalam pemerintahan?

Bu Megawati sempat bertanya, 'apa reklamasi semuanya dilarang?' Nggak. Reklamasi boleh saja sesuai dengan ketentuan undang-undang berlaku. Kalau di tempat yang sama dengan rencana yang dulu juga, ya nggak bisa.

Apakah Menteri Luhut kurang memberi penjelasan soal reklamasi kepada masyarakat?

Dia setuju-setuju saja. Kalau ini dilakukan, berarti pemerintah melanggar aturan. Jika sudah melanggar maka akan berakibat ke depannya. Proses Amdal harus terbuka dan semua orang harus tahu.

Reklamasi bukan hanya di Jakarta, tetapi ada juga di Bali, Manado dan beberapa tempat lainnya. Apa saran Anda?

Kalau di sini saja, di Jakarta, pemerintah melepaskan syarat Amdal maka akan berantakan. Orang [swasta] akan bilang 'Untuk apa bikin Amdal, pemerintah saja tidak membuat Amdal, padahal peraturan jelas.' Belum lagi dampak sosialnya, itu menimbulkan enclave juga. Satu etnis tertentu di satu tempat tertutup dipisahkan air, ada pembatasnya. Nggak baik.

Kenapa berpikir ke sana, apakah dipastikan nanti akan ada satu etnis Tionghoa yang tinggal di pulau-pulau itu?

Kita nggak bisa sangkal, bahwa ada masalah. Bahwa ada penyebabnya, itu cerita lain lagi. Bahwa ada kesenjangan yang melibatkan perbedaan rasial. Makanya dalam ekonomi itu kalah kita sama mereka. Dan itu menimbulkan masalah. ini akan membuat enclave dan memperburuk situasi ketika kita belum menutup gap ini. Walaupun, katanya nanti ada orang-orang selain Tionghoa juga di sana. Tapi sebagai apa, tukang sapu? Nggak baik.

Di kabinet Jokowi, Menteri Susi cukup keras menolak reklamasi. Bagaimana Anda melihatnya?

Kalau lihat di ILC, Bu Susi cukup keras. Kalau pemerintah tetap ngotot melanjutkan maka akan menjatuhkan kewibawaan hukum kita sendiri.

Kini nelayan Banten mulai mengeluh terkait pengambilan pasir untuk reklamasi, bagaimana menurut Anda?

Ini dampak dari pengambilan pasir. Harusnya pengambilan pasir itu juga harus dipelajari, bukan main ambil saja. Nanti penduduk yang terkena dampaknya mau diapain? Kalau terjadi banjir bagaimana? Semua harus diperhitungkan. Tapi, saya heran kenapa pemerintah mikirnya reklamasi nggak perlu Amdal.

Baca juga artikel terkait WAWANCARA atau tulisan lainnya dari Maulida Sri Handayani

tirto.id - Mild report
Reporter: Maulida Sri Handayani
Penulis: Maulida Sri Handayani
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti