Menuju konten utama

Tanggapi Wiranto, Perludem: Golput Harus Dievaluasi, Bukan Dipidana

Titi menegaskan, ajakan golput sah-sah saja asalkan tidak menggunakan tindak kekerasan, intimidasi, atau iming-iming uang.

Tanggapi Wiranto, Perludem: Golput Harus Dievaluasi, Bukan Dipidana
Wiranto. FOTO/Antaranews

tirto.id - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, kehadiran golput dalam Pemilu 2019 harus menjadi evaluasi untuk penyelenggara atau peserta Pemilu, bukan justru dikriminalisasi.

"Justru ekspresi itu [golput] seharusnya jadi evaluasi kepada partai peserta pemilu dan penyelenggara," kata Titi saat dihubungi pada Rabu (27/3/2019).

Pernyataan Titi tersebut menanggapi ujaran Menkopolhukam yang mengatakan, tindakan mengajak orang lain untuk tidak menggunakan hak pilih alias golongan putih (golput) saat 17 April nanti, dapat dijerat dengan UU ITE. .

"Jangan-jangan gerakan itu justru timbul karena ada yang tidak beres," kata Titi menambahkan.

Titi menilai, seharusnya negara tidak menggunakan pendekatan kriminalisasi dalam menyikapi golput. "Jangan menggunakan pendekatan kriminalisasi bagi gerakan warga negara yang seharusnya menjadi evaluasi," ujarnya.

Terkait dengan pernyataan Wiranto yang mengatakan tindakan mengajak golput adalah pengacau dan bisa dijerat dengan UU ITE, Titi menilai ucapan Menkopolhukam itu berlebihan dan semena-mena. "Mengacau Pemilu apa ya? Saya kira harus dibuktikan mengacaunya apa," ujar Titi.

Titi menjelaskan bahwa ajakan golput menjadi sah-sah saja selama tidak menggunakan tindak kekerasan, intimidasi, atau iming-iming uang.

"UU kita kemudian tidak bisa mempidanakan orang yang mengkampanyekan golput, kecuali ia menggunakan kekerasan, uang," kata Titi.

Apabila pemerintah memang mau menekan angka golput, kata Titi, maka yang seharusnya dilakukan adalah pembenahan dari penyelenggara atau peserta pemilu.

"Kalau KPU sosialisasinya bagus, peserta pemilih juga mengedepankan gagasan, masyarakat juga tidak golput,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan orang yang mengajak untuk tidak menggunakan hak pilih alias golongan putih (golput) saat 17 April nanti, dapat dikenakan sanksi.

Menurut Wiranto, sanksi tersebut bisa diberikan karena tindakan mengajak golput sama saja mengacaukan Pemilu 2019.

"Kalau mengajak golput itu yang namanya mengacau. Itu kan mengancam hak kewajiban orang lain. UU yang mengancam itu. Kalau UU terorisme tidak bisa, ya UU lain masih bisa. Ada UU ITE bisa, UU KUHP bisa, Indonesia kan negara hukum," ujar Wiranto saat di kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2019).

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Politik
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Alexander Haryanto