Menuju konten utama

Tanggapi Wiranto, Natalius Pigai: Apa Dasar Golput Dipidana UU ITE?

Pigai mendesak Presiden Jokowi segera mencopot Wiranto sebagai Menkopolhukam sebelum Pemilu 17 April mendatang.

Tanggapi Wiranto, Natalius Pigai: Apa Dasar Golput Dipidana UU ITE?
Menkopolhukam Wiranto. FOTO/Antaranews

tirto.id - Mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai angkat bicara sekaligus mengkritik pernyataan Menkopolhukam Wiranto yang mengatakan tindakan mengajak golput pada 17 April 2019 bisa dijerat melalui UU ITE. Pigai menilai pernyataan Wiranto tidak memiliki landasan hukum karena golput memang tidak bisa dipidanakan.

"Tidak perlu dipidanakan. Apa dasar orang yang mengajak orang untuk tidak memilih dan dipilih dipidana? Landasan konstitusinya apa?" kata Pigai saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2019) siang.

Pasalnya, kata Pigai, dalam konteks HAM terdapat konsep hak untuk memilih dan hak untuk tidak memilih.

"Berbicara tentang right to vote atau hak untuk memilih itu ada tiga. Yang pertama adalah right to vote 01, yang kedua adalah right to vote 02, yang ketiga adalah right to no vote," katanya.

"Karena itulah kalau memilih maupun tidak memilih dalam sistem hukum HAM kita, right in election, itu boleh. Dalam sisi agama juga orang tidak memilih juga tidak berdosa," lanjutnya.

Oleh karena itu, Pigai mendesak Presiden Jokowi segera mencopot Wiranto sebagai Menkopolhukam sebelum Pemilu 17 April mendatang karena sudah tak lagi memiliki kinerja yang bagus dan proporsional.

"Oleh karena itulah saya sampaikan, saya minta Jokowi, sebelum tanggal 17 April Menko Polhukam dicopot,” kata aktivis HAM asal Papua ini.

“Bayangkan, kebebasan hak untuk menyampaikan pendapat, pikiran dan kekuasaan, meskipun itu isinya itu diragukan seperti hoaks. Hoaks itu kan menyampaikan pikiran dan pendapat, meskipun dia punya isi kebenaran nol persen. Itu saja harus dihadapi dengan densus. UU Terorisme," lanjut dia.

Ia juga menilai Wiranto tidak memiliki sikap negarawan saat mengemukakan pendapatnya, apalagi melontarkan pernyataan soal orang yang mengajak golput bisa dijerat UU ITE.

"Berarti saya pikir Menkopolhukam ini makin tidak negarawan, makin membahayakan keselamatan negara, membuat kegaduhan. Apalagi yang sekarang siapa pun yang mengajak orang untuk golput akan dikenakan UU ITE, itu dari mana?” kata Pigai.

“Saya meminta, kalau memang itu bukan perintah Jokowi, tolong copot Wiranto," ungkap dia menegaskan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto sebelumnya mengatakan orang yang mengajak untuk tidak menggunakan hak pilih alias golongan putih (golput) saat 17 April nanti, dapat dikenakan sanksi.

Menurut Wiranto, sanksi itu bisa diberikan karena ia menilai tindakan mengajak golput sama saja mengacaukan Pemilu 2019.

"Kalau mengajak golput itu yang namanya mengacau. Itu kan mengancam hak kewajiban orang lain. UU yang mengancam itu. Kalau UU terorisme tidak bisa, ya UU lain masih bisa. Ada UU ITE bisa, UU KUHP bisa, Indonesia kan negara hukum," ujar Wiranto di kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2019).

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Alexander Haryanto