Menuju konten utama

Tanggapi Surat Ombudsman, KPK: Proses TWK Sesuai Prosedur Hukum

Ombudsman RI menyurati Presiden Joko Widodo lantaran KPK dan BKN tak menjalankan rekomendasi soal tes wawasan kebangsaan (TWK).

Tanggapi Surat Ombudsman, KPK: Proses TWK Sesuai Prosedur Hukum
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Dalam kesempatan tersebut, Firli Bahuri mengenalkan dua Pelaksana harian (Plh) juru bicara KPK antara lain Ipi Maryati dalam bidang pencegahan dan Ali Fikri dalam bidang penindakan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati surat Ombudsman RI kepada Presiden Joko Widodo terkait asesmen kepegawaian KPK melalui tes wawasan kebangsaan (TWK). KPK mengklaim pelaksanaan TWK telah sesuai dengan mekanisme hukum berlaku.

"Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN yang telah dilantik per 1 Juni tahun lalu sudah melalui tahapan yang sesuai landasan hukum, mekanisme, serta pelibatan instansi yang memiliki kewenangan dan kompetensi dalam rangkaian proses pengalihan tersebut," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (4/4/2022).

Menurut Ali, pelaksanaan TWK sejalan dengan konstitusi dan tidak bertentangan dengan UUD 1945 sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung juga menilai pengalihan pegawai KPK tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ali juga meminta seluruh pihak merujuk putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait sengketa informasi dalam proses pengalihan pegawai KPK.

"Putusan KIP menguatkan bahwa pengelolaan data dan informasi yang dilakukan KPK terkait proses pengalihan pegawainya menjadi ASN telah taat prosedur dan sesuai koridor pengelolaan Informasi publik," ujarnya.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi soal KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak mengindahkan rekomendasi lembaganya terkait TWK.

Ombudsman meminta presiden memberikan sanksi terhadap dua kepala lembaga tersebut. Mengacu Pasal 39 UU Nomor 37 Tahun 2008 serta merujuk pada Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 54 ayat (5), dan ayat (7) beserta penjelasannya dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; sanksi maksimal berupa pembebasan dari jabatan.

Baca juga artikel terkait MALAADMINISTRASI TWK KPK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan