Menuju konten utama

Tanggapi Laporan KASN ke Presiden, Anies: Sedang Kita Bicarakan

“Semua rekomendasi itu sedang kita bicarakan. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, kita akan bisa tuntas semua,” ucap Anies.

Tanggapi Laporan KASN ke Presiden, Anies: Sedang Kita Bicarakan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. FOTO/Andrey Gromico.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku sedang dalam proses memenuhi seluruh rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sembari memprosesnya, Anies mengklaim bahwa pihaknya terus melakukan komunikasi dengan KASN.

“Semua rekomendasi itu sedang kita bicarakan. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, kita akan bisa tuntas semua,” ucap Anies saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (20/9/2018).

KASN sendiri telah melaporkan Anies kepada Presiden Joko Widodo. Pasalnya, Anies dinilai tak kunjung menjalankan rekomendasi yang diberikan KASN, yakni terkait dengan pencopotan 16 pejabat di wilayah DKI Jakarta.

Laporan kepada Jokowi itu pun dilakukan karena Anies tak kunjung memberikan bukti yang sah mengenai pencopotan sejumlah pejabat. Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), jika dalam 30 hari tidak diperbaiki, maka KASN berhak melaporkannya kepada Jokowi.

Anies pun mengaku sudah tahu ihwal KASN yang telah menyurati Jokowi. Namun saat disinggung apakah ia akan mencabut Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1036 Tahun 2018 sebagai payung hukum pelantikan 16 pejabat baru itu, ia mengindikasikan tidak akan adanya anulir.

“Ini lebih kepada apa yang kita kerjakan di sini untuk memastikan agar sejalan dengan semua peraturan dan ketentuan yang ada,” ungkap Anies.

Dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Ketua KASN Sofian Effendi menilai adanya dugaan kasus maladministrasi dalam proses rotasi sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Untuk itu, KASN meminta Anies agar mengembalikan seluruh pejabat yang dipindah dan diberhentikan, ke jabatannya semula.

Selain permintaan bukti sah terkait pencopotan yang tidak dipenuhi dalam 30 hari, masih ada dua rekomendasi lain yang diajukan. Kedua rekomendasi itu adalah memberikan penilaian kerja untuk suatu jabatan dalam waktu satu tahun dan enam bulan setelah untuk perbaikan, serta melakukan evaluasi kinerja dengan menggunakan Berita Acara Penilaian.

Baca juga artikel terkait KASN atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Politik
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Maya Saputri