Menuju konten utama

Tanggapan Susi Pudjiastuti Soal Penggeledahan KPK di Kantor KKP

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menanggapi penggeledahan KPK di Kantor Direktorat PSDKP KKP terkait pengadaan 4 kapal pengawas pada 2013, Kamis (16/5/2019).

Tanggapan Susi Pudjiastuti Soal Penggeledahan KPK di Kantor KKP
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kiri) dan Ketua Hubungan Luar Negeri PP Muslimat NU Yenny Wahid (kanan) menjadi pembicara pada acara diskusi "Kartini Anti Korupsi 2019" di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4/2019). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya.

tirto.id -

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menanggapi penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis (16/5/2019).

Menteri Susi mengatakan, KKP akan mendukung penuh upaya dan tindakan yang perlu dilakukan KPK dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum.

“Penggeledahan memang tindakan yang perlu dilakukan dalam penegakan hukum oleh KPK karena penggeledahan adalah hak dari KPK sesuai dengan UU KPK. KKP mempersilakan dan kita selalu akan kooperatif bekerja sama dengan KPK untuk memperlancar tugas-tugas KPK,” tutur Menteri Susi dalam rilis tertulis yang diterima Tirto, Jumat (17/5/2019).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP, Agus Suherman yang menjabat sejak Maret 2019 mengatakan, penggeledahan tersebut terkait dengan pengadaan 4 kapal pengawas pada 2013. Pengadaan ini merupakan upaya KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP untuk memperkuat armada kapal pengawas perikanan dalam pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan Indonesia.

“Keempat kapal tersebut saat ini telah berfungsi dan beroperasi dengan baik untuk melakukan pengawasan illegal fishing di perairan Indonesia, serta telah berkontribusi melakukan penangkapan kapal-kapal perikanan asing Vietnam di perairan Laut Natuna Utara dan kapal berbendera Filipina di perairan Laut Sulawesi,” terang Agus.

Selanjutnya, Direktorat Jenderal PSDKP akan menunggu perkembangan proses yang saat ini dilakukan oleh KPK.

Menteri Susi menambahkan, selama ini KKP merupakan salah satu instansi yang mendukung penuh upaya pencegahan korupsi. Salah satunya dengan penerbitan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KKP sebagaimana disempurnakan menjadi Permen KP Nomor 44 Tahun 2017.

Selain itu, Menteri Susi juga telah menerbitkan Permen KP Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembangunan Budaya Integritas di Lingkungan KKP, termasuk membangun zona-zona integritas di satuan kerja (Satker) KKP.

Guna mencegah terjadinya korupsi di lingkungan KKP, Menteri Susi menyebutkan, pihaknya akan tegas melaksanakan pedoman dan aturan sebagaimana tercantum dalam beberapa Permen yang telah dikeluarkan. Selain itu, ia mengimbau setiap Satker mematuhi prosedur dan aturan belanja barang atau modal sebagaimana mestinya.

“Menjaga integritas adalah pesan yang selalu saya sampaikan kepada seluruh jajaran KKP agar terhindar dari tindak pidana korupsi. Jika integritas sudah dipegang teguh, tak perlu khawatir apa yang akan terjadi,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PENGGELEDAHAN KPK

tirto.id - Hukum
Sumber: Siaran Pers
Penulis: Maya Saputri
Editor: Agung DH