Menuju konten utama

Tanggapan Polri Soal Penyebar Hoaks Dijerat UU Terorisme

Polri memberi tanggapan perihal pernyataan Menkopolhukam Wiranto yang menyebutkan penyebar hoaks dijerat Undang-undang Terorisme.

Tanggapan Polri Soal Penyebar Hoaks Dijerat UU Terorisme
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. Antara Kalteng/Adi Wibowo

tirto.id - Pihak Polri menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto ihwal penyebar hoaks dijerat Undang-undang Terorisme.

“Perspektif kepolisian berdasarkan fakta hukum yang ditemukan penyidik, proses penegakan hukum bergantung hasil analisis komprehensif. Penyidik melihat itu berdasarkan fakta hukum,” ucap Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (21/3/2019).

Ada dua pendekatan yang dilakukan penyidik. Pertama, penyebar hoaks dijerat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Sesuai Pasal 1 ada unsur ancaman kekerasan atau menimbulkan suasana teror dan rasa takut secara meluas,” jelas Dedi.

Kedua, lanjut Dedi, apabila dalam proses pembuktian yang menyebarkan itu tergolong kategori iseng baru pertama kali mengunggah dan menyebarkan, maka dia dapat dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Untuk menyebarkan narasi, foto dan video yang bersifat hoaks, maka diterapkan UU ITE Pasal 27 dan Pasal serta bisa diterapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana 1/Pasal 14 dan Pasal 15 kalau membuat kegaduhan,” terang Dedi.

Ia menegaskan, pihaknya tidak mudah menerapkan pasal terhadap orang tersebut sebelum mengkaji dalam gelar perkara yang melibatkan saksi ahli pidana, ahli bahasa dan ahli ITE.

“Jika informasi itu masuk dalam konstruksi hukum dan penyidik yakin itu perbuatan pidana, maka dapat melanjutkan proses penegakan hukum,” tukas Dedi.

Sebelumnya, Wiranto mengatakan Pilpres 2019 berpeluang terjadi kericuhan akibat hoaks.

Penegak hukum, kata dia, harus bertindak tegas terhadap penyebar hoaks. Wiranto menilai penyebar hoaks sama dengan pelaku teroris karena menyebarkan meneror psikologis masyarakat.

“Terorisme menimbulkan ketakutan di masyarakat, kalau masyarakat diancam dengan hoaks untuk tidak ke TPS, itu sudah terorisme. Maka tentu kita gunakan UU Terorisme," ujar Wiranto ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (20/3/2019).

Baca juga artikel terkait UU TERORISME atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno