Menuju konten utama

Tanggapan Kuasa Hukum Dahnil Anzar Soal Kasus Dana Kemah Pemuda

Pemeriksaan Dahnil Anzar sebagai saksi kasus dana kemah pemuda oleh Polda Metro Jaya dinilai kuasa hukum bagian kriminalisasi, karena kritis pada pemerintah.

Tanggapan Kuasa Hukum Dahnil Anzar Soal Kasus Dana Kemah Pemuda
Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak (kiri) bersiap menjalani pemeriksaan di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/2/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Kuasa Hukum Dahnil Anzar Simanjuntak, Haris Azhar mengatakan pemanggilan dan pemanggilan terhadap kliennya dinilai bagian kriminalisasi.

Dahnil diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyelewengan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017.

“Banyak hujan kriminalisasi atau pemidanaan yang dipaksakan. Ini bagian dari rintikan hujan kriminalisasi atau serangan terhadap orang-orang yang memang mengganggu stabilitas satu rezim kekuasaan,” ujar Haris usai pemeriksaan kliennya di Polda Metro Jaya, Kamis (7/2/2019).

Haris menambahkan, bukan soal Dahnil menjabat sebagai Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, tapi karena mantan Ketua Umum Pimpinan Pemuda (PP) Muhammadiyah itu kerap mengkritik pemerintahan.

“Dahnil punya catatan panjang bagaimana dia berkomitmen dan konsisten mengkritik pemerintahan, terutama soal penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi,” jelas Haris.

Selain itu, Haris menilai dugaan kriminalisasi terhadap kliennya sebagai upaya untuk 'membunuh' profil Dahnil yang kebetulan menjadi juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga. “Mungkin sekalian dia ditargetkan,” sambung Direktur Eksekutif Lokataru.

Kasus dugaan korupsi dana kemah, kata dia, terkait kontrak kerja sama dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Ia menilai kementerian berkeinginan mengadakan sebuah acara untuk Presiden Jokowi.

“Jadi, Dahnil dipanggil polisi hari ini justru karena dia membantu Jokowi. Jadi PP Muhammadiyah dan Gerakan Pemuda Ansor, dengan dana dari Kemenpora untuk membuat acara. Dari Kemenpora ide itu muncul, yang sebetulnya Dahnil siap membantu Kemenpora,” terang Haris.

Selain itu, PP Muhammadiyah disebut sudah mengembalikan dana yang mereka dapatkan untuk memobilisasi acara itu senilai Rp2 miliar.

Kuasa hukum Dahnil lain, Denny Indrayana mengatakan, pengembalian dana tersebut untuk menjaga kehormatan Muhammadiyah.

“Pengembalian dana itu dibingkai jadi salah satu indikasi [penyelewengan dana]. Isu korupsi itu perlu diklarifikasi bahwa pengembalian dana adalah sikap untuk menjaga kehormatan Muhammadiyah,” jelas Denny.

Pengembalian dana dari Kemenpora kepada PP Muhammadiyah, kata dia, lantaran kementerian yang dipimpin oleh Imam Nahrawi itu tidak menemukan penyimpangan dana berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Jadi, Kemenpora mengembalikan lagi dana itu ke PP Muhammadiyah. Framing pengembalian dana ada indikasi pidana, itu adalah keliru, salah dan ada upaya kriminalisasi," kata Denny.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali memeriksa Dahnil, Kamis (7/2/2019). Ia harus menjawab 12 pertanyaan yang diajukan penyidik.

Sebelum menjalani pemeriksaan, dia sempat berkelakar polisi sedang mengujinya.

"Polisi sedang menguji daya tahan saya, main lucu-lucuan," kata dia.

"Ya, polisi sedang menjalankan tugas tambahan saja," sambung Dahnil.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DANA KEMAH atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali