Menuju konten utama

Tanggapan Jokowi Soal Tuntutan Karyawan Freeport yang Di-PHK

Sejumlah karyawan PT Freeport Indonesia dengan menginap di seberang Istana Negara, berharap Jokowi turun tangan mencari solusi atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

Tanggapan Jokowi Soal Tuntutan Karyawan Freeport yang Di-PHK
Para korban PHK PT Freeport Indonesia menunjukkan kartu anggota perusahaan saat mendatangi gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/9/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj/18.

tirto.id - Presiden Joko Widodo menyampaikan, akan memeriksa sejumlah karyawan PT Freeport Indonesia (PT FI) yang menginap di seberang Istana Negara sepekan terakhir untuk memperoleh keadilan atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

Saat itu, reporter Tirto bertemu Jokowi di acara pernikahan anak dari salah satu Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, yakni Abdul Kadir Karding, yang diadakan di kawasan Jakarta Selatan.

Penjagaan Paspampres sebenarnya menolak wartawan untuk mewawancarainya, tetapi Jokowi tak masalah.

“Ya, silakan [tanya],” kata Jokowi disela-sela menyalami sejumlah orang kepada reporter Tirto pada Minggu (10/2/2019) malam.

Saat dilemparkan pertanyaan terkait permasalahan ribuan karyawan PT FI yang dipecat secara sepihak.

“Oh, gitu?” tanya balik Jokowi.

“Oh, nanti saya cek,” balasnya.

Sekitar 50 mantan karyawan PT FI, hingga saat ini, menginap dengan membangun tenda di hadapan Istana Negara, Jakarta Pusat. Mereka telah di sana sejak Senin (4/2/2019) lalu.

Tri Puspital, koordinator umum yang mewakili mereka, menyampaikan akan terus di sana hingga suara mereka didengar oleh Presiden Joko Widodo. Mereka mewakili sekitar 3.340 karyawan yang di-PHK secara sepihak.

“Kami berharap Pak Jokowi segera memerintahkan jajaran kementriannya, khususnya [Kementerian] Ketenagakerjaan, karena di sini ada indikasi pelanggaran norma ketenagakerjaan, terindikasi melanggar pidana perburuhan,” jelas Tri.

“Kami meminta Kementerian Ketenagakerjaan sesuai dengan wewenangnya untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini, dan memberikan pengawasan,” tambah dia.

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Amiruddin mengatakan, telah mengirimkan surat ke Jokowi sekitar tiga bulan yang lalu.

“Sampai kini belum ada respon dari Istana. Saudara-saudara pekerja Freeport juga sudah saya beri tau tentang surat itu,” kata Amiruddin kepada reporter Tirto pada Minggu (10/2/2019).

Ia menyerahkan kasus ini ke Jokowi karena menilai bahwa kasus ini sudah di luar otoritasnya, melainkan telah masuk ke otoritas Jokowi sebagai Presiden.

“Dari keterangan beberapa pihak, kami lihat otoritas yang bisa selesaikan persoalannya adalah Presiden,” ujar dia.

Baca juga artikel terkait KASUS FREEPORT atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Zakki Amali