Menuju konten utama

Tanggapan Humprey Djemat Soal Romahurmuziy yang Terjerat OTT KPK

Ketua Umum PPP kubu Muktamar Jakarta Humprey Djemat mengaku, mengetahui kabar Ketum PPP kubu Muktamar Pondok Gede terjerat OTT KPK melalui pemberitaan media massa.

Tanggapan Humprey Djemat Soal Romahurmuziy yang Terjerat OTT KPK
Ketua Umum PPP Romahurmuziy. FOTO/ANTARA

tirto.id - Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Muktamar Jakarta Humprey Djemat mengaku telah mendengar kabar terkait Ketum PPP Romahurmuziy yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jawa Timur.

Humprey mengaku mengetahui kabar Ketum PPP kubu Muktamar Pondok Gede itu terjerat KPK melalui pemberitaan media massa.

"Pasti sudah dengar, karena beritanya kan sudah banyak di media online," kata Humprey saat dihubungi di Jakarta, Jumat (15/3/2019).

Namun, Dirinya belum bisa berkomentar banyak terkait kasus Romahurmuziy tersebut. Ia mengatakan, masih menunggu kepastian dari pihak KPK terkait kebenaran kabar tersebut.

"Saya nggak bisa berasumsi. Saya mesti mendengar kepastiannya dulu dari KPK baru bisa memberikan komentar. Karena kalau nggak, kita sudah men-jugde dulu, menilai dulu sesuatu yang belum pasti," pungkasnya.

Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau akrab disapa Romi pernah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (23/8/2018).

Saat itu, Romi diperiksa KPK sebagai saksi dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN-Perubahan (RAPBN-P) Tahun Anggaran 2018 untuk tersangka pejabat nonaktif Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi penggeledahan di salah satu rumah pengurus PPP, di Bintaro, Jakarta Selatan dengan temuan uang senilai Rp1,4 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan menyita dokumen terkait permohonan anggaran daerah.

KPK juga telah menetapkan anggota Komisi XI DPR Fraksi Demokrat Amin Santono sebagai tersangka dalam kasus ini.

Amin ditangkap terkait penerimaan hadiah atau janji dalam usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan atau APBN-P 2018.

Amin juga telah dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta , Senin (4/2/2019).

Baca juga artikel terkait OTT KPK ROMAHURMUZIY atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan & Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Penulis: Riyan Setiawan & Riyan Setiawan
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno